SuarIndonesia — Rencananya pada Kamis (23/03/2022) rapat paripurna digelar di Di DPRD Banjarmasin dengan agenda menindaklanjuti persoalan perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel.
Pasalnya, seiring Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan sudah resmi disahkan dalam lembaran negara, per Selasa (22/3/2022) kemarin.
Dalam pasal 4 tertulis, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Lantas apa tanggapan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina terkait pemindahan Ibukota yang sebelumnya berkedudukan di Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin yang menginginkan adanya upaya gugatan berupa uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perpindahan status Ibu Kota Provinsi Kalsel.
Namun sebelum upaya itu ditempuh, pemko menilai, pihaknya masih perlu dukungan DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan hal itu.
Baca Juga :
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu sina mengatakan apakah nantinya judicial review akan jadi dilakukan atau tidak. Itu semua bisa dilihat dalam rapat paripurna di DPRD Banjarmasin.
“Kita tunggu rapat nanti di DPRD. Mudah-mudahan suara DPRD Kota Banjarmasin bulat untuk mendukung upaya dan langkah pemko untuk melakukan gugatan ke MK,” ucapnya, Rabu (23/3/2022) siang di Balai Kota.
Kendati DPRD Banjarmasin tidak mendukung, menurut Ibnu, langkah judicial review masih bisa dilakukan oleh pihaknya.
Namun alangkah baiknya, menurut Ibnu, sebagai pemerintah daerah, itu bisa dilakukan bersama-sama. Alias juga mendapat dukungan penuh dari pihak DPRD Banjarmasin. Tidak hanya dari pemko saja.
“Biar tak ada istilah bahwa pemko tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Kalau besok satu suara, berarti ada tambahan energi lagi untuk kita bisa maju ke MK,” jelasnya.
Tak ada harapan lain selain berharap pada hasil yang memuaskan ketika nantinya judicial review dilaksanakan di MK. Tak ada keinginan lain, selain hanya mengembalikan sejarah Kota Banjarmasin, sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















