JOKOWI Apresiasi Polri Tetapkan Vigit Waluyo Tersangka ‘Mafia Bola’

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi mendukung agar penegakan hukum dalam kasus pesepakbolaan terus dilakukan. (Biro Setpres-Kris)

Presiden Jokowi mendukung agar penegakan hukum dalam kasus pesepakbolaan terus dilakukan. (Biro Setpres-Kris)

SuarIndonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Polri yang menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam kasus ‘mafia bola’.

Jokowi mendukung agar penegakan hukum itu terus dilakukan. Dia ingin Polri bergerak membersihkan sepak bola dari praktik curang.

“Pas ditangkap oleh Polri yang berkaitan dengan bola dan judi online, saya kira ini sangat bagus. Jangan berhenti di sini. Diteruskan sehingga betul-betul bola bersih,” kata Jokowi usai meresmikan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Kamis (14/12/2023).

Jokowi ingin tak ada lagi pengaturan skor dan permainan uang di dalam pertandingan. Menurutnya, hal itu menjadi kunci dalam perbaikan kualitas sepak bola di Indonesia.

Dia melihat sudah ada peningkatan kualitas di sepak bola dalam negeri. Namun, ia tidak yakin perkembangan akan terus berlanjut jika mafia bola tak diberantas.

“Kalau ini enggak selesai, jangan harap sepak bola kita akan naik levelnya,” ujar Jokowi, kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Polri menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus mafia bola. Vigit dikenal di persepakbolaan dalam negeri karena pernah menjadi Manajer Persewangi Banyuwangi, PSIR Rembang, Persikubar Kutai Barat, serta Deltras Sidoarjo.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Vigit diduga terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan Liga 2 2018. Polri juga menetapkan tujuh orang selain Vigit sebagai tersangka.

Para tersangka mafia bola dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 3 sampai 5 tahun. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB
OPERASI PATUH 2026: Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan
TNI AU Pantau Perkembangan Penanganan Karhutla
2.000 LEBIH Dapur MBG tak Layak Higiene Ditutup Permanen
PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI
PEMDA DIMINTA PERKUAT Pencegahan Karhutla hingga Tingkat Desa
BNN PERKETAT PENGAWASAN Jalur Masuk Penyelundupan Narkotika
DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:46

DIDUKUNG Adaro, PWI Kalsel Bekali 24 Wartawan Hadapi UKW Angkatan XXIV

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:40

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:20

OPERASI PATUH 2026: Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:13

TNI AU Pantau Perkembangan Penanganan Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:00

2.000 LEBIH Dapur MBG tak Layak Higiene Ditutup Permanen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:45

PETIR MENGGELEGAR Tanpa Adanya Hujan di Wilayah Banjarmasin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:25

STATUS TANGGAP DARURAT Karhutla Diperpanjang Sebulan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12

HUJAN di KALSEL dan KALTENG Berkat Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terbaru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (HO-Antara)

Hukum

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:40

Pesawat angkut TNI AU jenis CN-295 mengangkut cairan NaCl dan dry ice untuk kebutuhan OMC di Kalimantan, Minggu (25/10/2026). (HO-Puspen Mabes TNI)

Nasional

TNI AU Pantau Perkembangan Penanganan Karhutla

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:13