SuarIndonesia – JMS (Jaksa Masuk Sekolah) ingatkan delik tindak pidana korupsi (tipikor) dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah, hingga soal “dunia maya” pada anak didik.
Ini disampaikan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan di SMKN 1 Tanjung, Selasa (13/6/2023).
“Semua bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan serta untuk upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri, SH.MH.
Dengan pelaksanaan kegiatan lanjut Kajati melui Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Roy Arland, SH. MH, yang juga salah satu nara sumber pada kegiatani, diharapan dapat berjalan sebagai tindakan pencegahan.
“Ya menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah,” tambahnya.
Selain Roy Arland juga sebagai Sarief Hidayat, SH.MH, selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejati.
Pemaparan narasumber mendapat apresiasi peserta yakni dengan pertanyaan dari terkait dengan penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orang tua dari anak didik.
Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa.
Karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.
“JMS ini adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum Sejak dini.
Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku,” jelas Roy Arland.
Dikatakan, siswa harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.
Sisi lain dipaparkan pula mengenai informasi hoax, cyber bulling dan Hukum UU ITE.
Dimana saat ini era teknologi canggih, selain di dunia nyata, siswa -siswi juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial.
“Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat diposting di media sosial.
Karena itu sangat perlu kehatian memposting apapun di media sosial sehingga tidak menjurus ke dalam cyber crime,” ingatnya.
Kemudian mengenai bahaya narkoba dan peran serta Kejaksaan dalam pencegahan di masyarakat maupun lingkungan sekolah. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















