SuarIndonesia – Raden Mas Juniardi, si Jendral bintang dua tenryata gadungan ini di penjara satu tahun 10 bulan.
Vonis hakim, pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa, (25/6/2024).
Terdakwa dianggap terbukti bersalah melawan hukum, dengan menipu uang senilai Rp 1,3 miliar HM Zain ( korban).
Sidang diketuai Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Irfanul Hakim SH, MH dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Zulkhaidir SH dari Kejati Kalsel.
Adapun perbuatan terdakwa terbukti dalam persidangan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Vonis sama dengan tuntutan JPU yaitu 1 tahun 10 bulan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan dihadapan persidangan kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa Raden Mas, sama-sama menerima.
Diketahui sebelum terjadinya permasalahan hukum antara korban dan terdakwa. Pada awalnya saksi korban HM.Zain mendapat informasi dari saksi Ir. Witono bahwa ada orang yang dapat membantu menguruskan terkait dengan 7 Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang berlokasi di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah dicabut.
Dalam berkenalan terdakwa Raden Mas mengaku Polisi berbintang dua dan tugas di Badan Intelijen Strategi (BAIS) .
Ia mengaku memiliki koneksi dan akses di Kementerian ESDM RI dan bisa menguruskan perizinan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus) serta pemblokingan area kordinat IUP.
Setelah beberapa kali pertemuan diantaranya sekitar Desember 2023 dHotel Mercure Jalan Simatupang Jakarta, turut hadir saksi Ir. Witono.
Lantaran sudah percaya terjadilah beberapa transaksi antara kedua belah pihak, namun setelah dana korban diserahkan ke terdakwa sekitar Rp 1,3 Miliar, namun apa diharap dari terdakwa tidak juga terpenuhi.
Curiga smeua itu, korban melakukan cek dan ricek terkait identitas terdakwa ternyata Jendral gadungan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















