JENDERAL GADUNGAN Tipu Bos Tambang Rp 1,3 Miliar di Penjara 1 Tahun 10 Bulan

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 02:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis hakim, pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa, (25/6/2024) (SuarIndonesia/Ist)

Vonis hakim, pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa, (25/6/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Raden Mas Juniardi, si Jendral bintang dua tenryata gadungan ini di penjara satu tahun 10 bulan.

Vonis hakim, pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa, (25/6/2024).

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melawan hukum, dengan menipu uang senilai Rp 1,3 miliar HM Zain ( korban).

Sidang  diketuai Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Irfanul Hakim SH, MH dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Zulkhaidir SH dari Kejati Kalsel.

Adapun perbuatan terdakwa terbukti dalam persidangan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Vonis sama dengan tuntutan JPU yaitu 1 tahun 10 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan dihadapan persidangan kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa Raden Mas, sama-sama menerima.

Diketahui sebelum terjadinya permasalahan hukum antara korban dan terdakwa. Pada awalnya saksi korban HM.Zain mendapat informasi dari saksi Ir. Witono bahwa ada orang yang dapat membantu menguruskan terkait dengan 7  Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang berlokasi di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah dicabut.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Dalam berkenalan terdakwa Raden Mas mengaku Polisi berbintang dua dan tugas di Badan Intelijen Strategi (BAIS) .

Ia mengaku memiliki koneksi dan akses di Kementerian ESDM RI dan bisa menguruskan perizinan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus) serta pemblokingan area kordinat IUP.

Setelah beberapa kali pertemuan diantaranya sekitar Desember 2023 dHotel Mercure Jalan Simatupang Jakarta, turut hadir saksi Ir. Witono.

Lantaran sudah percaya terjadilah beberapa transaksi antara kedua belah pihak, namun setelah dana korban diserahkan ke terdakwa sekitar Rp 1,3 Miliar, namun apa diharap dari terdakwa tidak juga terpenuhi.

Curiga smeua itu, korban melakukan cek dan ricek terkait identitas terdakwa ternyata Jendral gadungan.  (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca