JARINGAN Fredy Pratama, Dua Dituntut Seumur Hidup dan Tiga 20 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dari lima terdakwa jaringan gembong narkotika Inyternasional Fredy Pratama, dua dituntut seumur hidup dan tiga 20 tahun penjara.

Tuntutan JPU sempat ditunda, dan sidang lanjutan perkara dengan barang bukti 50 kilogram sabu dengan kelima terdakwa Mukmin as Carles King, Ahmad Faizal,( berkas terpisah), Jubran, Agung W dan Maulidy kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu,( 7/5/2025).

Agenda pembacaan tuntutan JPU Masrita F SH.MH dari Kejati Kalsel tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH. MH.

Oleh JPU kelima terdakwa dituntut beda untuk terdakwa Mukmin dan Ahmad Faisal dituntut seumur hidup dan yang lainnya Jubran,Agung dan Maulidy dituntut sama yaitu 20 tahun penjara.

Selain itu oleh JPU para terdakwa selain dijatuhi hukuman seumur hidup juga dikenakan sanksi denda semiliar rupiah atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.

Adapun oleh JPU berpendapat kelima terdakwa jaringan Fredy Pratama tersebut dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

Untuk diketahui kasus ini berawal dari penangkapan M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9/2024) di Hotel Familia, Banjarmasin.

Dari tangan Azhar, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram.

Dari pengakuannya, penyelidikan berkembang hingga ke M. Mukrim alias Charles King yang ditangkap pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin.

Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali hingga total barang bukti disita 50 kilogram. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:34

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:36

WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 21:52

WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Berita Terbaru

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Headline

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:12

Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. (Foto: Istimewa)

Bisnis

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:58


Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat mengecek sarpras penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca