SuarIndonesia – Pembunuhan terhadap seorang nelayam, Adi Imam Fizay alias Ijay, ada 26 adegan dipergakan para tersangka yakni R alias Duan , AH dan Rk alias Iki.
dalam rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Selasa (3/11/2026).
Diketahui Peristiwa pengeroyokan hingga berujung tewasnya korban yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti Banajrmasin Selatan, pada Sabtu (10/10/2016).
Dalam rekonstruksi, sebanyak 16 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Cristugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Sudirno mengatakan, seluruh adegan disusun berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka.
Menurut Sudirno, pisau tersebut sebelumnya disimpan di bawah pohon atau di sekitar semak-semak yang tidak jauh dari lokasi para tersangka berkumpul.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, salah seorang tersangka berinisial R alias Duan disebut memiliki kebiasaan membawa senjata tajam setiap kali berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.
“Jadi, bukan hanya pada kejadian ini saja. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, tersangka memang memiliki kebiasaan membawa senjata tajam saat minum-minuman dan menyimpannya di sekitar lokasi,” jelas Sudirno.
Dalam adegan awal rekonstruksi, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah saksi berkumpul di rumah Padli untuk mengonsumsi minuman gaduk (minuman oplosan)
Tidak lama kemudian, korban Ijay datang dan ikut bergabung. Korban juga sempat meminum minuman tersebut sekitar dua tegukan.
Situasi kemudian diwarnai persoalan telepon genggam milik tersangka Rk alias Iki yang sebelumnya dipinjam korban untuk bermain judi online jenis slot pada malam sebelumnya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kemenangan korban dalam permainan judi online itu.
Rk alias Iki kemudian meminta korban ikut patungan membeli tambahan minuman, bukan hanya ikut menikmati minuman yang tersedia.
Namun, korban disebut tidak menghiraukan permintaan tersebut. Rangkaian peristiwa selanjutnya diperagakan hingga terjadi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam adegan ke-15, korban terlihat mendatangi rumah Nurdin. Korban membuka pintu dan kemudian tergeletak dalam posisi terlentang di ruang tamu.
Saat itu, korban sempat meminta pertolongan karena mengalami luka. Nurdin yang sedang makan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Tidak lama berselang, anggota kepolisian bersama relawan datang untuk membawa korban ke Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin.
‘Untuk perkara ini, para tersangka kami jerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (4) KUHP, terkait dugaan pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kanit lagi.(*/YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















