JAKSA KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Kapuas ke Tipikor

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa dari KPK saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (10/8/2023). (Foto: ANTARA)

Jaksa dari KPK saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (10/8/2023). (Foto: ANTARA)

SuarIndonesia — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang mantan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Kedatangan pada hari ini, kami jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa pertama Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa kedua Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata JPU KPK Zaenurofiq kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis (10/8/2023).

Dia menuturkan sidang kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebab kejadian tindak pidananya terjadi di wilayah hukum Kalteng.

Sebelumnya, Ben Brahim S. Bahat sebagai Bupati Kapuas diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat.

Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Berkas perkara yang diserahkan oleh jaksa KPK terdiri atas dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal, yaknj terdakwa pertama Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa kedua Ary Eghany.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut dijadwalkan melibatkan 15 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut.

“Ben Brahim S. Bahat kami upayakan dalam sepekan ke depan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya dan Ary Egahni akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palangka Raya,” ungkapnya, seperti dilansir AntaraNews, Kamis (10/8/2023)

Baca Juga :   CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Sebelumnya, pada 28 Maret 2023, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istrinya yang anggota DPR RI Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi.
.
Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S. Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng periode 2021-2026. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca