SuarIndonesia – Jaga keamanan dan ketertiban menjelang aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada Senin (1/9/2025).
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” kataKabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi”, Sabtu (30/8/2025).
Dikatakan, menyampaikan pendapat di muka umum boleh, namun sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Jangan sampai ada tindakan anarkis, merusak bangunan, atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penyusup maupun provokator yang kerap memanfaatkan momentum aksi.
Ia menegaskan, pihak kepolisian sudah mengantisipasi hal tersebut agar aksi tetap berjalan tertib.
Soal insiden pada Senin (25/8/2025), yang menyebabkan driver ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia.
Kabid Humas, memastikan bahwa proses hukum telah ditangani serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Polda Kalsel mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama, guru, dosen, buruh, hingga pimpinan pemerintahan untuk berperan aktif mengingatkan keluarga dan lingkungannya agar tetap bijak dalam menyampaikan aspirasi.
“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian Kalsel, jangan sampai ada pihak yang merusak ketenangan dan keamanan wilayah kita,” ucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















