JADI PERDA, Raperda RTRW dan Perseroda PAL

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perjalanan panjang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berakhir.

Hari Kamis (07/10/2021), legislatif Kota Banjarmasin bersama eksekutif Bumi Kayuh Baimbai kompak menjadikan Raperda yang telah dua puluh kali direvisi selama 3 tahun itu dijadikan Perda.

“Perda ini merupakan wujud upaya kita menata Kota Banjarmasin. Keterlambatan ini undang-undang tata kerja hingga menyebabkan pembahasan Perda ini memerlukan waktu yang sangat panjang kurang lebih 3 tahun,” ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, usai rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041, di Kantor DPRD Kota Banjarmasin.

Dengan adanya revisi Perda RTRW ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan dasar hukum terkait perencanaan dan penataan kota yang akan disepakati bersama.
Dengan begitu, wajah Kota Banjarmasin akan semakin tertata, dan sesuai dengan peruntukannya.

“Kawasan yang seharusnya hijau dapat kita tetapkan dengan baik, begitu pula dengan kawasan lain atau area penggunaan lain bisa ditetapkan dengan baik,” katanya.

 

JADI PERDA, Raperda RTRW dan Perseroda PAL (2)

 

Selain itu, dengan ditetapkannya Raperda RTRW ini menjadi Perda, ke depannya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan perkembangan kota, seperti untuk menentukan kawasan perekonomian dan lainnya, sehingga Kota Banjarmasin betul-betul menjadi kota layak huni.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan ini, para Camat dan Lurah di Kota ini bisa benar-benar melakukan pengawasan terhadap tata ruang dan tata bangunan di wilayahnya.

“Mudah-mudahan setelah ini bias kita tegakkan aturan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga fungsi pengawasan yang ada di kelurahan dan di kecamatan bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan sungguh sungguh, dokumen tata ruang sebagai produk hasil dari kegiatan perencanaan hukum agar bias menjadi referensi sehingga menghindarkan kita dari konflik penggunaan fungsi dan pemanfaatan,” pungkasnya.

Baca Juga :   ULM Ungkap Kondisi Satu Korban Selamat dari Laka Maut Rombongan KKN

Selain menyepakati Raperda RTRW menjadi Perda, dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu, para anggota DPRD Kota Banjarmasin juga menyepakati Perda tentang Perubahan manajemen Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perseroda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dengan perubahan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah serta bisa memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemko Banjarmasin.

Menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, keberadaan Perseroda PAL Kota Banjarmasin harus dipertahankan.

Pemko Banjarmasin, jelasnya, sudah berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu kualitas perusahaan ini.

Makanya, ke depannya, perbaikan managemen perusahaan tersebut juga akan terus dilakukan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan bersih dan sehat melalui Perseroda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
OMC Semai Tiga Ton Garam

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca