SuarIndonesia – Sebelum Undang-Undang (UU) Omnibus Law berlaku izin lingkungan terdiri dari tiga kewenangan.
Pembagian kewenangan dilihat dari nilai strategis, kompleksitas, dan wilayah.
Jika masuk strategis nasional maka kewenangan pusat, begitu juga seterusnya sampai kabupaten/kota.
Demikian pula dengan wilayah, jika lintas provinsi maka kewenangan pusat, jika lintas kabupaten kewenangan provinsi, dan jika hanya di satu wilayah maka kewenangan kabupaten/kota.
Jika UU Omnibus Law berlaku maka seluruh izin Amdal akan ditarik ke pemerintah pusat.
“Rencananya demikian. Di sisi lain izin lingkungan akan ada penurunan kelas dan amdal akan diperketat.
Amdal yang tidak terlalu kompleks akan menjadi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, baru-baru tadi didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Endang Camsudin.
Pemerintah daerah bersama para ahli yang dibentuk hanya bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri.
“Nanti gubernur melalui tim badan penilai hanya merekomendasi saja, surat kelayakan tidak dari daerah.
Dia beri rekomendasi kepada menteri kelayakan dikeluarkan menteri, beda sekarang dari sini bisa izinnya,” urainya.
Lantas apakah provinsi masih punya kewenangan jika undang-undang tersebut berlaku, menurut Hanifah pengawasan tetap bisa dilaksanakan.
“Daerah tidak bisa memberikan memberikan sanksi secara langsung, karena sanksi kewenangan penerbit izin, namun daerah masih bisa melalukan pengawasan,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















