IZIN AMDAL Ditarik Pusat, Daerah Hanya Rekomendasi

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2020 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebelum Undang-Undang (UU) Omnibus Law berlaku izin lingkungan terdiri dari tiga kewenangan.

Pembagian kewenangan dilihat dari nilai strategis, kompleksitas, dan wilayah.

Jika masuk strategis nasional maka kewenangan pusat, begitu juga seterusnya sampai kabupaten/kota.

Demikian pula dengan wilayah, jika lintas provinsi maka kewenangan pusat, jika lintas kabupaten kewenangan provinsi, dan jika hanya di satu wilayah maka kewenangan kabupaten/kota.

Jika UU Omnibus Law berlaku maka seluruh izin Amdal akan ditarik ke pemerintah pusat.

“Rencananya demikian. Di sisi lain izin lingkungan akan ada penurunan kelas dan amdal akan diperketat.

Amdal yang tidak terlalu kompleks akan menjadi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, baru-baru tadi didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Endang Camsudin.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Pemerintah daerah bersama para ahli yang dibentuk hanya bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri.

“Nanti gubernur melalui tim badan penilai hanya merekomendasi saja, surat kelayakan tidak dari daerah.

Dia beri rekomendasi kepada menteri kelayakan dikeluarkan menteri, beda sekarang dari sini bisa izinnya,” urainya.

Lantas apakah provinsi masih punya kewenangan jika undang-undang tersebut berlaku, menurut Hanifah pengawasan tetap bisa dilaksanakan.

“Daerah tidak bisa memberikan memberikan sanksi secara langsung, karena sanksi kewenangan penerbit izin, namun daerah masih bisa melalukan pengawasan,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Minggu, 26 April 2026 - 17:23

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Berita Terbaru

Kalsel

ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Senin, 27 Apr 2026 - 21:22


Jemaah calon haji Indonesia setibanya di Madinah. (Foto: Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 Apr 2026 - 21:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca