IZIN AMDAL Ditarik Pusat, Daerah Hanya Rekomendasi

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2020 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebelum Undang-Undang (UU) Omnibus Law berlaku izin lingkungan terdiri dari tiga kewenangan.

Pembagian kewenangan dilihat dari nilai strategis, kompleksitas, dan wilayah.

Jika masuk strategis nasional maka kewenangan pusat, begitu juga seterusnya sampai kabupaten/kota.

Demikian pula dengan wilayah, jika lintas provinsi maka kewenangan pusat, jika lintas kabupaten kewenangan provinsi, dan jika hanya di satu wilayah maka kewenangan kabupaten/kota.

Jika UU Omnibus Law berlaku maka seluruh izin Amdal akan ditarik ke pemerintah pusat.

“Rencananya demikian. Di sisi lain izin lingkungan akan ada penurunan kelas dan amdal akan diperketat.

Amdal yang tidak terlalu kompleks akan menjadi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, baru-baru tadi didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Endang Camsudin.

Pemerintah daerah bersama para ahli yang dibentuk hanya bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri.

Baca Juga :   KECELAKAN MAUT Renggut Tujuh Nyawa, Lima Diantaranya Mahasiswa ULM dan UNUKASE

“Nanti gubernur melalui tim badan penilai hanya merekomendasi saja, surat kelayakan tidak dari daerah.

Dia beri rekomendasi kepada menteri kelayakan dikeluarkan menteri, beda sekarang dari sini bisa izinnya,” urainya.

Lantas apakah provinsi masih punya kewenangan jika undang-undang tersebut berlaku, menurut Hanifah pengawasan tetap bisa dilaksanakan.

“Daerah tidak bisa memberikan memberikan sanksi secara langsung, karena sanksi kewenangan penerbit izin, namun daerah masih bisa melalukan pengawasan,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita
KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8
MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat
UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:56

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 17:25

SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca