SuarIndonesia -Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel, Irjen Pol Drs Rikwanto SH M Hum tegaskan tidak ada tawar-menawar sesuai Undang-Undang, barang siapa yang sengaja membakar lahan.
“Tidak ada tawar tenawar dan tak pandang buku terhadap korporasi maupun perseorangan yang sengaja membakar lahan, ditindak tegas dan kami akan proses,” kata Kapolda Kalsel, saat Apel Kesiapan Gabungan Dalam Rangka Penanganan Penanggulangan Bencana Alam Karhutla Tahun 2021 di Provinsi Kalsel, Selasa (2/3/2021).
Apel Kesiapan Gabungan ini dilaksanakan di Lapangan Tanah Polri, Jalan A Yani kilometer 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel.

Penegakan hukum lanjut Kapolda Kalsel untuk mencegah terjadinya karhutla dsn ini terus dilakukan dan makin dikuatkan sejak beberapa tahun belakangan di Kalsel.
“Upaya ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah perbuatan membakar hutan atau lahan kembali terjadi.
Diimbau seluruh pihak termasuk masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tambahnya.
Pasalnya kata dia, bagaimanapun arah pergerakan api sulit diprediksi dan dikontrol sehingga berisiko menjalar ke arah yang tidak diinginkan baik ke lahan gambut maupun lahan pertanian lainnya.
Sosialisasi dengan cara mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan dampak karhutla yang merugikan banyak pihak digenjot.
“Terutama efek kepada dunia internasional, kita diprotes negara tetangga karena mengirim asap.
Terganggu di sana sistem penerbangan, ekonomi dan yang lainnya. Ini membuat indonesia dinilai tidak baik dalam penanganan dan pencegahan kebakaran,” jelasnya.
Pada momen Apel Kesiapan Gabungan ini, Kapolda beserta Anggota Forkopimda Kalsel juga mendampingi Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















