SuarIndonesia – Nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diintegrasikan jadi satu data.
Dengan satu data tersebut maka memudahkan perekaman perpajakan melalui NIK.
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil dan KB) Kalsel, Zulkipli, mengatakan saat ini Kemendagri beserta Kemenkeu RI sedang berupaya agar penerapan realisasi tersebut bisa diterapkan.
“Sudah masuk dalam perencanaan dari Dirjen Dukcapil dan Dirjen Pajak. Tujuannya agar memudahkan karena cukup dengan KTP saja transaksi pelaporan pajak bisa dilakukan,” ujarnya.
Dirinya menilai keberadaan satu data yang terintegrasi melalui NIK dari e-KTP ini tentu dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pelaporan perpajakan.
“Tentu harta kekayaannya apabila bertambah itu mudah terlihat karena melalui transaksi yang dilakukan secara pribadi,” jelasnya.
Zulkipli mengungkapkan, NPWP yang terintegrasi melalui NIK akan terbaca secara otomatis besaran pajak yang dikenakan nantinya apabila program satu data ini berhasil terealisasi.
“Contohnya, saat kita membeli rumah dan perabotan lainnya bahkan mobil kadang tidak terlaporkan tetapi dengan terintegrasi NIK ini akan ketahuan karena setiap bertransaksi pasti menggunakan KTP,” bebernya.(RW)