Ikut Sidang Isbat Nikah Langsung Dapat Tiga Surat

- Penulis

Selasa, 11 Desember 2018 - 17:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia -Janji Pemko Banjarmasin untuk selalu memberikan pelayanan mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat kota seribu sungai, ternyata tak hanya sekadar isapan jempol belaka.

Buktinya, dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, pesertanya langsung mendapatkan tiga surat sekaligus yakni Surat Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah dan Akte Kelahiran Anak, Selasa (11/12).

Seperti yang dialami pasangan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Salmani (59) dan istrinya Rusnah (56). Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan ini langsung mendapat tiga surat tersebut setelah menjalani sidang tersebut.

Penyerahannya dilakukan langsung, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo, dan Kadis Dukcapil Kota Banjarmasin H Khairul Saleh, dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani.

Bapak lima orang anak yang sudah dikaruniai beberapa cucu itu pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Banjarmasin dan Kemenag Kota Banjarmasin, sehingga hak-hak administrasi anak-anaknya sekarang dapat terpenuhi.

“Terima kasih untuk bapak walikota dan wakil walikota. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk saya sekeluarga,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015.
Dalam salah satu pasalnya, Mahkamah Agung memerintahkan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, bersama tiga instansi, yakni Pengadilan Agama yang menetapkan nikahnya, Kantor Urusan Agama memberikan buku nikahnya dan Disdukcapil untuk pencatatan sipil administrasi kependudukan.

Baca Juga :   BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Dampak hukum dari adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini, selain penetapan nikah untuk pesertanya, status anak mereka juga menjadi jelas.

Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo menjelaskan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat khususnya terkait dengan masalah administrasi kependudukan.

“Komponen administrasi identitas hukum tersebut sangat diperlukan oleh setiap warga negara selain E-KTP. Sehingga masyarakat kita benar-benar menjadi masyarakat NKRI secara depacto maupun dejure,” jelasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit
PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:01

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:52

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:40

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:20

OPERASI PATUH 2026: Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan

Berita Terbaru