ICJ: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ICJ putuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. [REUTERS/THILO SCHMUELGEN]

ICJ putuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. [REUTERS/THILO SCHMUELGEN]

SuarIndonesia — Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas Palestina sebagai tindakan ilegal dan harus diakhiri secepatnya.

Putusan itu diambil dengan berlandaskan beberapa hukum internasional mulai dari Konvensi Genewa hingga Konvensi Den Haag seperti dikutip CNNIndonesia dari The Guardian, Senin (22/7/2024).

ICJ menyatakan ambisi Israel selama beberapa dekade terakhir untuk membangun dan menetap di wilayah pendudukan sama saja berniat untuk mencaplok wilayah itu dan tindakan itu melanggar hukum internasional.

Berlandaskan itu, ICJ menilai pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem selama ini bertentangan dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa keempat.

Putusan itu pun memberikan titik terang bagi Palestina sekaligus menjadi kritik besar bagi kebijakan Israel dalam beberapa tahun terakhir.

Putusan ICJ itu juga merupakan teguran atas argumen Israel yang menyatakan ICJ tak berkedudukan untuk mempertimbangkan masalah ini.

Israel menyebut baik resolusi PBB maupun kesepakatan bilateral Israel-Palestina menetapkan kerangka kerja yang tepat menyelesaikan konflik ini ialah lewat politik dan bukan jalur hukum.

Melalui putusan ini, ICJ menolak argumen itu dan menegaskan hukum internasional tetaplah berlaku meski upaya politik dalam mencapai kesepakatan damai telah gagal dalam beberapa dekade terakhir.

Baca Juga :   MIKE TYSON Kalah dari Paul Jake Pertarungan Delapan Ronde

ICJ memutuskan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. Pengadilan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

Putusan ini bertalian dengan gugatan dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina pada Desember 2023 lalu.

ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari di mana Israel kala itu menyemprot Afrika Selatan bahwa tuduhan negara tersebut “sangat menyimpang.”

Israel bersikeras operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas 7 Oktober lalu. Mereka mengaku. hanya menarget Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Namun kenyataannya, agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 38 ribu orang, mayoritas anak-anak dan perempuan.

Pasukan Israel belakangan juga kian intens menggencarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi imbas agresi. Serangan itu tetap dilakukan meski ICJ telah memerintahkan Israel menyetop operasi militer di kota selatan Gaza itu. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari
PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0
PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026 Usai Matchday 1
PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Usai Match ke-20
PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini
PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol
B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas
ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca