ICJ: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ICJ putuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. [REUTERS/THILO SCHMUELGEN]

ICJ putuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. [REUTERS/THILO SCHMUELGEN]

SuarIndonesia — Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas Palestina sebagai tindakan ilegal dan harus diakhiri secepatnya.

Putusan itu diambil dengan berlandaskan beberapa hukum internasional mulai dari Konvensi Genewa hingga Konvensi Den Haag seperti dikutip CNNIndonesia dari The Guardian, Senin (22/7/2024).

ICJ menyatakan ambisi Israel selama beberapa dekade terakhir untuk membangun dan menetap di wilayah pendudukan sama saja berniat untuk mencaplok wilayah itu dan tindakan itu melanggar hukum internasional.

Berlandaskan itu, ICJ menilai pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem selama ini bertentangan dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa keempat.

Putusan itu pun memberikan titik terang bagi Palestina sekaligus menjadi kritik besar bagi kebijakan Israel dalam beberapa tahun terakhir.

Putusan ICJ itu juga merupakan teguran atas argumen Israel yang menyatakan ICJ tak berkedudukan untuk mempertimbangkan masalah ini.

Israel menyebut baik resolusi PBB maupun kesepakatan bilateral Israel-Palestina menetapkan kerangka kerja yang tepat menyelesaikan konflik ini ialah lewat politik dan bukan jalur hukum.

Melalui putusan ini, ICJ menolak argumen itu dan menegaskan hukum internasional tetaplah berlaku meski upaya politik dalam mencapai kesepakatan damai telah gagal dalam beberapa dekade terakhir.

Baca Juga :   MIKE TYSON Kalah dari Paul Jake Pertarungan Delapan Ronde

ICJ memutuskan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. Pengadilan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

Putusan ini bertalian dengan gugatan dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina pada Desember 2023 lalu.

ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari di mana Israel kala itu menyemprot Afrika Selatan bahwa tuduhan negara tersebut “sangat menyimpang.”

Israel bersikeras operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas 7 Oktober lalu. Mereka mengaku. hanya menarget Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Namun kenyataannya, agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 38 ribu orang, mayoritas anak-anak dan perempuan.

Pasukan Israel belakangan juga kian intens menggencarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi imbas agresi. Serangan itu tetap dilakukan meski ICJ telah memerintahkan Israel menyetop operasi militer di kota selatan Gaza itu. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca