HARAPKAN Terdakwa Oknum Guru PAUD Bisa Dibebaskan

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan guru PAUD yang adas di Banjartmasin mendatangi Pengadilkan Negeri Banjarmasin untuk memberikan simpati kepada terdakwa walaupun sidangnya dilakukan secara tertutup, Senin (15/7/2024) SuarIndonesia/HD)

Puluhan guru PAUD yang adas di Banjartmasin mendatangi Pengadilkan Negeri Banjarmasin untuk memberikan simpati kepada terdakwa walaupun sidangnya dilakukan secara tertutup, Senin (15/7/2024) SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – DA oknum guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya, melalui penasihat hukumnya Taufik Mahfuyana maupun Ketua Yayasan PAUD Mahyuni dimana oknum guru tersebut mengajar mengharapkan bisa dibebaskan Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Keinginan untuk membebaskan terdakwa ini menurut Taufik usai sidang kepada awak media menyebutkan tidak ada unsur kesengajaan kliennya untuk melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.

Pada waktu kejadian menurut Taufik si anak atau korban akan jatuh dan di raih oleh sangat guru agar anak tidak jatuh.

“Dari sinilah tidak ada unsur kesengjaan maupun unsur kiminal yang dilakukan oleh klien kami itu, sehingga kami mengharpakn ke bebasan bagi klien kami ini,’’tegas Taufik, usai sidang dengan acara penyampaian nota pembelaan, di Pengadilan Negeroi Banjarmasin, Senin (15/7/2024).

Hal senada juga disampaikan terdakwa kronologis kejadian, seperti yang diuraikan Taufik, karena sidang dilakukan secara tertutup.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menuntut terdakwa 15 bulan penjara.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa DA bersalah melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI No.23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak.

Kasus kekerasan terhadap murid ini berlanjut ke ranah hukum setelah orang tua murid, yakni Rizka Annida Yulita melaporkan kejadia yang menimpa anaknya, pada pihak Polda Kalsel.
Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU, menyebut terdakwa DA telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Ketua LKBH PGRI Kalsel yang juga rekan seprofesi terdakwa, Drs Mukhlis Takwin SH MH, mengatakan, sangat menyayangkan, kasus yang melibatkan guru tersebut sampai berlanjut ke meja hijau.

Padahal menurutnya, seharusnya perkara tersebut dapat dimediasi atau melalui Restoratif Jastic (RJ).

Mukhlis mengatakan, perkara tersebut menurutnya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat organisasi profesi yaitu Dewan Kehormatan Guru.

“Jelas peristiwa itu dalam proses pembelajaran, jadi ini masuk dalam profesi yang harus ranahnya organisasi profesi kami, melalui dewan kehormatan guru, dan kami punya lembaga itu,” ujarnya.

Ia berharap putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, sebab terdakwa tidak ada niatan melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Sementara di luar ruang sdiang puluhan guru guru PAUD mendatangi pengadilkan untuk memberikan simpati kepada terdakwa (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca