HARAPKAN Terdakwa Oknum Guru PAUD Bisa Dibebaskan

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan guru PAUD yang adas di Banjartmasin mendatangi Pengadilkan Negeri Banjarmasin untuk memberikan simpati kepada terdakwa walaupun sidangnya dilakukan secara tertutup, Senin (15/7/2024) SuarIndonesia/HD)

Puluhan guru PAUD yang adas di Banjartmasin mendatangi Pengadilkan Negeri Banjarmasin untuk memberikan simpati kepada terdakwa walaupun sidangnya dilakukan secara tertutup, Senin (15/7/2024) SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – DA oknum guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya, melalui penasihat hukumnya Taufik Mahfuyana maupun Ketua Yayasan PAUD Mahyuni dimana oknum guru tersebut mengajar mengharapkan bisa dibebaskan Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Keinginan untuk membebaskan terdakwa ini menurut Taufik usai sidang kepada awak media menyebutkan tidak ada unsur kesengajaan kliennya untuk melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.

Pada waktu kejadian menurut Taufik si anak atau korban akan jatuh dan di raih oleh sangat guru agar anak tidak jatuh.

“Dari sinilah tidak ada unsur kesengjaan maupun unsur kiminal yang dilakukan oleh klien kami itu, sehingga kami mengharpakn ke bebasan bagi klien kami ini,’’tegas Taufik, usai sidang dengan acara penyampaian nota pembelaan, di Pengadilan Negeroi Banjarmasin, Senin (15/7/2024).

Hal senada juga disampaikan terdakwa kronologis kejadian, seperti yang diuraikan Taufik, karena sidang dilakukan secara tertutup.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menuntut terdakwa 15 bulan penjara.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa DA bersalah melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI No.23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak.

Kasus kekerasan terhadap murid ini berlanjut ke ranah hukum setelah orang tua murid, yakni Rizka Annida Yulita melaporkan kejadia yang menimpa anaknya, pada pihak Polda Kalsel.
Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU, menyebut terdakwa DA telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Ketua LKBH PGRI Kalsel yang juga rekan seprofesi terdakwa, Drs Mukhlis Takwin SH MH, mengatakan, sangat menyayangkan, kasus yang melibatkan guru tersebut sampai berlanjut ke meja hijau.

Padahal menurutnya, seharusnya perkara tersebut dapat dimediasi atau melalui Restoratif Jastic (RJ).

Mukhlis mengatakan, perkara tersebut menurutnya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat organisasi profesi yaitu Dewan Kehormatan Guru.

“Jelas peristiwa itu dalam proses pembelajaran, jadi ini masuk dalam profesi yang harus ranahnya organisasi profesi kami, melalui dewan kehormatan guru, dan kami punya lembaga itu,” ujarnya.

Ia berharap putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, sebab terdakwa tidak ada niatan melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Sementara di luar ruang sdiang puluhan guru guru PAUD mendatangi pengadilkan untuk memberikan simpati kepada terdakwa (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Selasa, 28 April 2026 - 22:47

PEMERINTAH Komitmen Kesejahteraan Atlet Lewat Bonus Prestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:08

ZUMBA Hingga Penutupan Meriah, Pekan AKSEL Bank Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin

Minggu, 26 April 2026 - 22:55

RACE MotoGP Spanyol 2026: Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca