SuarIndonesia – DA oknum guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya, melalui penasihat hukumnya Taufik Mahfuyana maupun Ketua Yayasan PAUD Mahyuni dimana oknum guru tersebut mengajar mengharapkan bisa dibebaskan Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Keinginan untuk membebaskan terdakwa ini menurut Taufik usai sidang kepada awak media menyebutkan tidak ada unsur kesengajaan kliennya untuk melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Pada waktu kejadian menurut Taufik si anak atau korban akan jatuh dan di raih oleh sangat guru agar anak tidak jatuh.
“Dari sinilah tidak ada unsur kesengjaan maupun unsur kiminal yang dilakukan oleh klien kami itu, sehingga kami mengharpakn ke bebasan bagi klien kami ini,’’tegas Taufik, usai sidang dengan acara penyampaian nota pembelaan, di Pengadilan Negeroi Banjarmasin, Senin (15/7/2024).
Hal senada juga disampaikan terdakwa kronologis kejadian, seperti yang diuraikan Taufik, karena sidang dilakukan secara tertutup.
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menuntut terdakwa 15 bulan penjara.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa DA bersalah melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI No.23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak.
Kasus kekerasan terhadap murid ini berlanjut ke ranah hukum setelah orang tua murid, yakni Rizka Annida Yulita melaporkan kejadia yang menimpa anaknya, pada pihak Polda Kalsel.
Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU, menyebut terdakwa DA telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.
Ketua LKBH PGRI Kalsel yang juga rekan seprofesi terdakwa, Drs Mukhlis Takwin SH MH, mengatakan, sangat menyayangkan, kasus yang melibatkan guru tersebut sampai berlanjut ke meja hijau.
Padahal menurutnya, seharusnya perkara tersebut dapat dimediasi atau melalui Restoratif Jastic (RJ).
Mukhlis mengatakan, perkara tersebut menurutnya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat organisasi profesi yaitu Dewan Kehormatan Guru.
“Jelas peristiwa itu dalam proses pembelajaran, jadi ini masuk dalam profesi yang harus ranahnya organisasi profesi kami, melalui dewan kehormatan guru, dan kami punya lembaga itu,” ujarnya.
Ia berharap putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, sebab terdakwa tidak ada niatan melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Sementara di luar ruang sdiang puluhan guru guru PAUD mendatangi pengadilkan untuk memberikan simpati kepada terdakwa (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















