HAKIM TOLAK Praperadilan Mardani H Maming, Ini Pertimbangannya

- Penulis

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah rangkaian persidangan, akhirnya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan  yang diajukan Bendahara Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, (PBNU) Mardani Maming, Rabu ( 27/7/2022).

“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim Tunggal,   Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Mardani Maming yang diwakili kuasa hukumnya, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menguggat KPK atas status tersangka kliennya.

Pihak kuasa hukum menghadirkan Ahmad Redi untuk membuktikan apa yang disangkakan KPK  kepada Mardani tidak benar dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Mardani tidak melanggar hukum.

Sisi lain, Ali menyebut KPK sudah menjawab dan membuka semua alat bukti yang dimiliki dari hasil penyelidikan perkara yang menjerat Mardani Maming. Menurut Ali, alat bukti penyidikan bukan hanya dua sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.

“Bahkan kami tunjukkan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik,” ucapnya.

Lainnya Denny, setelah mendengarkan pendapat ahli pertambangan, Ahmad Redi, dirinya menilai bahwa klasifikasi hukum yang dilakukan oleh KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

“Apalagi tidak ada larangan pengalihan IUP itu di tahun 2011, sanksi administratif ataupun pidana.

Baru ada larangan itu setelah tahun 2020 dan hukum pidana tidak mengenal pemidanaan secara berlaku surut.

Jadi, tidak bisa kemudian larangan pidana di tahun 2020 dikenakan kepada (kasus) 2011.

Apalagi, memang juga tidak ada bukti penerimaan kepada pemohon, semua bukti yang disampaikan KPK cek aja, tidak ada penerimaan sampai ke Mardani H Maming,” ujar Denny

Disamping itu, Denny Indrayana juga meyakini kasus yang menimpa mantan Bupati Tanah Bumbu itu bukan penyuapan melainkan transaksi bisnis.

Hal itu berdasarkan keterangan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua PPATK Yunus Husein dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mardani Maming, Jumat pekan lalu.

Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan ciri-ciri perusahaan yang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang atau tindak pidana, seperti pembukuan tidak rapih dan selalu menggunakan uang tunai dalam bertransaksi. Denny mengklaim bukti-bukti tersebut tidak ditemukan di kasus Mardani.

Baca Juga :   AKTOR Okan Kornelius Prihatin Rasuna Selvia Tertipu Investasi, Minta Mabes Polri Tarik Kasusnya

Mardani Maming

Pihak kuasa hukum menghadirkan Ahmad Redi untuk membuktikan apa yang disangkakan KPK kepada Mardani tidak benar dan pengalihan Izin Usaha P

Namun semua pada ujungnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak dapat diterima.

Hakim memiliki sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.

KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.

Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. . Meski membantah melakukan tindak korupsi, Maming selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Komisi antirasuah itu kemudian resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Maming, hingga disebut buron, kemarin.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif.

Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022.  Namun, tim penyidik gagal menemukan . (*/viva)

 

 

 

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
HADAPI SIDANG Sengketa Pileg 2024, MK Siapkan Tukang Pijat untuk Hakim!
HADAPI SIDANG Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti dan Jawaban!

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca