HAKIM TOLAK Praperadilan Mardani H Maming, Ini Pertimbangannya

- Penulis

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah rangkaian persidangan, akhirnya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan  yang diajukan Bendahara Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, (PBNU) Mardani Maming, Rabu ( 27/7/2022).

“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim Tunggal,   Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Mardani Maming yang diwakili kuasa hukumnya, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menguggat KPK atas status tersangka kliennya.

Pihak kuasa hukum menghadirkan Ahmad Redi untuk membuktikan apa yang disangkakan KPK  kepada Mardani tidak benar dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Mardani tidak melanggar hukum.

Sisi lain, Ali menyebut KPK sudah menjawab dan membuka semua alat bukti yang dimiliki dari hasil penyelidikan perkara yang menjerat Mardani Maming. Menurut Ali, alat bukti penyidikan bukan hanya dua sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.

“Bahkan kami tunjukkan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik,” ucapnya.

Lainnya Denny, setelah mendengarkan pendapat ahli pertambangan, Ahmad Redi, dirinya menilai bahwa klasifikasi hukum yang dilakukan oleh KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

“Apalagi tidak ada larangan pengalihan IUP itu di tahun 2011, sanksi administratif ataupun pidana.

Baru ada larangan itu setelah tahun 2020 dan hukum pidana tidak mengenal pemidanaan secara berlaku surut.

Jadi, tidak bisa kemudian larangan pidana di tahun 2020 dikenakan kepada (kasus) 2011.

Apalagi, memang juga tidak ada bukti penerimaan kepada pemohon, semua bukti yang disampaikan KPK cek aja, tidak ada penerimaan sampai ke Mardani H Maming,” ujar Denny

Disamping itu, Denny Indrayana juga meyakini kasus yang menimpa mantan Bupati Tanah Bumbu itu bukan penyuapan melainkan transaksi bisnis.

Hal itu berdasarkan keterangan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua PPATK Yunus Husein dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mardani Maming, Jumat pekan lalu.

Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan ciri-ciri perusahaan yang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang atau tindak pidana, seperti pembukuan tidak rapih dan selalu menggunakan uang tunai dalam bertransaksi. Denny mengklaim bukti-bukti tersebut tidak ditemukan di kasus Mardani.

Baca Juga :   DLH KALSEL dan Komunitas Jurnalis Kegiatan Lingkungan akan Digelar di Tiga Desa

Mardani Maming

Pihak kuasa hukum menghadirkan Ahmad Redi untuk membuktikan apa yang disangkakan KPK kepada Mardani tidak benar dan pengalihan Izin Usaha P

Namun semua pada ujungnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak dapat diterima.

Hakim memiliki sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.

KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.

Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. . Meski membantah melakukan tindak korupsi, Maming selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Komisi antirasuah itu kemudian resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Maming, hingga disebut buron, kemarin.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif.

Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022.  Namun, tim penyidik gagal menemukan . (*/viva)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca