SuarIndonesia – Setelah rangkaian persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan yang diajukan Bendahara Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, (PBNU) Mardani Maming, Rabu ( 27/7/2022).
“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim Tunggal, Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Mardani Maming yang diwakili kuasa hukumnya, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menguggat KPK atas status tersangka kliennya.
Pihak kuasa hukum menghadirkan Ahmad Redi untuk membuktikan apa yang disangkakan KPK kepada Mardani tidak benar dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Mardani tidak melanggar hukum.
Sisi lain, Ali menyebut KPK sudah menjawab dan membuka semua alat bukti yang dimiliki dari hasil penyelidikan perkara yang menjerat Mardani Maming. Menurut Ali, alat bukti penyidikan bukan hanya dua sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.
“Bahkan kami tunjukkan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik,” ucapnya.
Lainnya Denny, setelah mendengarkan pendapat ahli pertambangan, Ahmad Redi, dirinya menilai bahwa klasifikasi hukum yang dilakukan oleh KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.
“Apalagi tidak ada larangan pengalihan IUP itu di tahun 2011, sanksi administratif ataupun pidana.
Baru ada larangan itu setelah tahun 2020 dan hukum pidana tidak mengenal pemidanaan secara berlaku surut.
Jadi, tidak bisa kemudian larangan pidana di tahun 2020 dikenakan kepada (kasus) 2011.
Apalagi, memang juga tidak ada bukti penerimaan kepada pemohon, semua bukti yang disampaikan KPK cek aja, tidak ada penerimaan sampai ke Mardani H Maming,” ujar Denny
Disamping itu, Denny Indrayana juga meyakini kasus yang menimpa mantan Bupati Tanah Bumbu itu bukan penyuapan melainkan transaksi bisnis.
Hal itu berdasarkan keterangan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua PPATK Yunus Husein dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mardani Maming, Jumat pekan lalu.
Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan ciri-ciri perusahaan yang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang atau tindak pidana, seperti pembukuan tidak rapih dan selalu menggunakan uang tunai dalam bertransaksi. Denny mengklaim bukti-bukti tersebut tidak ditemukan di kasus Mardani.
Mardani Maming
Pihak kuasa hukum menghadirkan Ahmad Redi untuk membuktikan apa yang disangkakan KPK kepada Mardani tidak benar dan pengalihan Izin Usaha P
Namun semua pada ujungnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak dapat diterima.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.
KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.
Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. . Meski membantah melakukan tindak korupsi, Maming selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Komisi antirasuah itu kemudian resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Maming, hingga disebut buron, kemarin.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif.
Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan . (*/viva)