HAKIM TOLAK Gugatan Lonjakan Tagihan Air Rumah Kosong, Ini Tanggapan Dirut PDAM

- Penulis

Minggu, 28 Maret 2021 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah melalui proses panjang persidangan dimulai dari September tahun lalu, melalui putusan yang terbit pada 23 Maret 2021, Majelis Hakim memutuskan menolak tuntutan H. Anwar Sanusi S.E, M.M kepada PDAM Bandarmasih.

H. Anwar Sanusi menuntut ganti rugi ke PDAM Bandarmasih terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) terkait lonjakan tagihan air yang lebih dari 40 m3/kubik pada bulan Juli 2020 sedangkan rumah dalam keadaan kosong. Setelah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Banjarmasin dan tidak juga mencapai kesepakatan perdamaian, maka perkara tersebut berlanjut ke persidangan secara perdata.

Direktur Utama, Ir. Yudha Achmady menyatakan seharusnya kasus ini tidak perlu diteruskan sampai ke gugatan hukum. Karena permasalahan awal adalah membengkaknya tagihan rumah beliau yang kosong di mana tagihannya mencapai kurang lebih Rp300.000.

Menurutnya, hal itu dapat dikomunikasikan dan cek bersama-sama dengan melakukan pengujian meter air tersebut agar mengetahui apakah masih normal atau tidak, sesuai aturan dan SOP yang berlaku.

“Adapun kebijakan pembayaran PDAM mempunyai aturan yg dapat dibijaksanai jadi tidak perlu sampai menjadi gugatan hukum,” ucapnya.

Bukti-bukti yang diperlukan, salah salah satunya pembacaan meter beserta foto setiap bulannya telah disampaikan pihak PDAM Bandarmasih kepada Majelis Hakim.

Meter air juga diuji dan disaksikan oleh saksi ahli dari Disperindag kota Banjarmasin, di mana hasilnya adalah normal.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

Ia berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan gugatan tersebut ditolak. Sejak awal komplain dari pihak Anwar Sanusi menurutnya sudah dilayani dengan maksimal dan SOP yang berlaku di perusahaan air minum tersebut.

“Alhamdulillah kami bersyukur atas putusan tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu kami dalam melewati gugatan ini,” ujarnya.

Melihat kasus ini, Direktur Utama PDAM Bandarmasih itu berpesan kepada pelanggan agar selalu mencatat atau melihat hasil pembacaan meter dari petugas setiap bulannya dan mencocokkan nya dengan stand meter air di rumah pelanggan.

Simpan selalu bukti hasil pembayaran tagihan PDAM Bandarmasih, dan juga cek instalasi meter air juga secara rutin apakah terjadi kebocoran atau tidak, dengan cara menutup semua kran di rumah kemudian melihat apakah meter air berputar atau tidak.

Ia juga menyampaikan apabila ada pembayaran rekening air yang dirasa terlalu banyak atau melonjak agar datang ke PDAM Bandarmasih untuk mengajukan tes meter air guna mengetahui apakah meter air tersebur masih normal atau tidak.

“PDAM Bandarmasih berkomitmen untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku. Jadi kami meminta pelanggan untuk selalu membuka komunikasi dengan PDAM Bandarmasih,” tandasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca