HAKIM TOLAK Eksepsi Mantan Bupati HST, Abdul Latif Perkara TPPU

- Penulis

Rabu, 1 Februari 2023 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menolaj sepenuh eksepsi terdakwa H Abdul Latif, mantan Bupati HST (Hulu Sungai Tengah) maupun eksepsi yang diajaukan tim penasehat hukumnya.

Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (1/2/2023), beranggapan dalam amar putusannya
kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI yang dikomandoi Hari SH sudah memenuhi syarat formil dan lengkap.

“Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas atau tidak kabur (obscuur libel-red) sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa seluruhnya,” kata Jamser.

Dengan penolakan tersebut majelis meminta kepada JPU yang mendatangkan saksi dalam proses persidangan.

Menurut Hari, terdapat 90 orang saksi yang akan diajukan dalam sidang mendatang, dan tahap pertama mungkin akan diajukan tujuh orang saksi.

Sementara terdakwa Abdul Latif yang berada di LP Suka Miskin Bandung,, meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan bukti bukti kepemilikan kendaraan yang di sita oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Jamser mengatakan ada waktu hak terdakwa untuk menyampaikan hal tersebut.

“Karena ini perkara TPPU, maka terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana, namun jaksa penuntut umum tetap diberikan beban untuk membuktikan unsur kesalahan terdakwa,” ujar Jamser.

Baca Juga :   BEDAH RUMAH dan Tebarkan Sembako, Begini Pesan Kapolda Kalsel

Tentunya penyampaikan bukti bukti tersebut, nantinya setelah JPU selesai menghadirkan saksi saksi yang akan diajukan.

“Nanti ada waktu saudara melakukan pembuktian terbalik. Prosudernya kita dengarkan saksi-saksi dari jaksa dulu,” ucap Jamser.

Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di vonis selama tujuh tahun.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Berita Terkait

DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan
DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin
KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama
BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula
BPBD Balangan Bakal Ikuti Expo Hari Jadi
LIBATKAN 11 Lembaga, Menko Hadi Bentuk Satgas Berantas Pornografi Anak
SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel
PEMERINTAH Bentuk Satgas Judi Online Lintas Lembaga

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 01:02 WITA

DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan

Jumat, 19 April 2024 - 00:59 WITA

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WITA

KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama

Kamis, 18 April 2024 - 23:06 WITA

BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula

Kamis, 18 April 2024 - 22:07 WITA

SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 April 2024 - 22:00 WITA

JURU Pemelihara Makam Dikeroyok, Tiga Pelaku Diringkus

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WITA

DUA PELAKU Pencuri di Sebuah Gudang Disergap Polisi

Kamis, 18 April 2024 - 21:40 WITA

PENERIMAAN ASN Kaum Difabel Bisa Terpenuhi, Ini Harapan Dewan Kalsel

Berita Terbaru

Kalsel

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:59 WITA

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika ST, MT

Kalsel

KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:49 WITA

Perbaikan pipa Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Banjarbakula,

Kab. Banjar

BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:06 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca