HAKIM TOLAK Eksepsi Mantan Bupati HST, Abdul Latif Perkara TPPU

- Penulis

Rabu, 1 Februari 2023 - 16:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menolaj sepenuh eksepsi terdakwa H Abdul Latif, mantan Bupati HST (Hulu Sungai Tengah) maupun eksepsi yang diajaukan tim penasehat hukumnya.

Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (1/2/2023), beranggapan dalam amar putusannya
kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI yang dikomandoi Hari SH sudah memenuhi syarat formil dan lengkap.

“Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas atau tidak kabur (obscuur libel-red) sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa seluruhnya,” kata Jamser.

Dengan penolakan tersebut majelis meminta kepada JPU yang mendatangkan saksi dalam proses persidangan.

Menurut Hari, terdapat 90 orang saksi yang akan diajukan dalam sidang mendatang, dan tahap pertama mungkin akan diajukan tujuh orang saksi.

Sementara terdakwa Abdul Latif yang berada di LP Suka Miskin Bandung,, meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan bukti bukti kepemilikan kendaraan yang di sita oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Jamser mengatakan ada waktu hak terdakwa untuk menyampaikan hal tersebut.

“Karena ini perkara TPPU, maka terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana, namun jaksa penuntut umum tetap diberikan beban untuk membuktikan unsur kesalahan terdakwa,” ujar Jamser.

Tentunya penyampaikan bukti bukti tersebut, nantinya setelah JPU selesai menghadirkan saksi saksi yang akan diajukan.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

“Nanti ada waktu saudara melakukan pembuktian terbalik. Prosudernya kita dengarkan saksi-saksi dari jaksa dulu,” ucap Jamser.

Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di vonis selama tujuh tahun.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca