SuarIndonesia – Gegara kuasa hukumnya mundur, maka eksepsi Edy Wahyudi, mantan Dirut RSUD Boejasin, terhadap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum), batal dibacakan, Rabu (14/4/2021).
Sekiranya akan dibacakan pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjutak.
Pasalnya M Ardianoor, kuasa hukum Edy dari Kantor Hukum Dr Masdari Tasmin dan Rekan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.
“Mohon maaf yang mulia, kami mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa kepada Majelis Hakim.
Edy yang hadir di ruang sidang secara virtual dari Rutan Pelaihari pun menerima tawaran Majelis Hakim untuk ditunjukkan kuasa hukum.
“Ditunjuk saja yang Mulia,” kata Edy melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting.
Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak lalu menunjuk Pengacara Ernawati dan Arbain sebagai kuasa hukum Edy Wahyudi dalam perkara ini.
“Nanti berkoordinasi dengan kuasa hukum, apakah dilanjutkan dibacakan eksepsinya atau bagaimana,” kata Ketua Majelis Hakim.
Karena kendala tersebut, Majelis Hakim kembali menunda sidang dan dijadwalkan dilanjutkan Rabu, (21/4/2021).
Usai sidang, M Ardianoor dari Kantor Hukum Dr Masdari Tasmin dan Rekan yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Edy Wahyudi mengatakan, keputusan pihaknya untuk mundur sudah dimusyawarahkan dan merupakan keputusan Kantor Hukum yang menaunginya.
“Salah satunya karena begitu padatnya agenda sidang kami, jadi ini sudah diputuskan untuk mundur,” kata Ardianoor.
Mahyudin menambahkan, alasan pihaknya mundur sebagai kuasa hukum Edy karena keberatan saat diminta menjadi penjamin pengalihan penahanan Edy Wahyudi.
Apalagi, diketahui mayoritas keluarga dan kerabat Edy berdomisili di Surabaya, Jawa Timur dan bukan di Kalimantan Selatan.
Sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanah Laut, Bersy Prima menyampaikan dakwaan bahwa Edy Wahyudi diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil uang keuntungan jasa pelayanan di RSUD Boejasin.
Selain Edy, ada pula dua nama lainnya yaitu Asdah Setiani dan Faridah yang juga terjerat dugaan perkara tindak pidana korupsi ini.
Keduanya merupakan mantan Kasubag keuangan RSUD Boejasin yang masing-masing menjabat pada tahun 2012-2015 dan 2015-2018.
Terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















