Suarindonesia – Dalam sela sidang di PN Banjarmasin, Kamis (14/3) itu pula, menjelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum serta terdakwa, turun dari rungan persidangan.
Semua tak lain melihat barang bukti motor gede yang dibawa dan di parkir di PN Banjarmasin.
Motor itu tak ain barang bukti, yang dibeli dan digubnakan untuk penyiraman terhadap Asep Syarifuddin.
Sementara atas keterangan saksi, ketua majelis hakim kelihatan penasaran dan meminta kepada JPU Fahrin SH untuk menghadirkan saksi korban pada agenda sidang minggu depan.
Para terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.
Diketahui, Asep Syarifuddin, korban penyiraman air keras di Café Capung Jalan S Parman Banjarmasin.
Penyiraman dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan motif diduga karena mutasi sejumlah narapidana khususnya narkoba. Sayang pada kasus ini pelaku utama masih dalam pencarian.
Seorang diduga menjadi pesuruh dari penyandang dana sekaligus eksekutor penyerangan air keras ini. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















