HADIAH HP Diterima Dua Siswa SD dari Walikota Ibnu Sina

- Penulis

Selasa, 1 September 2020 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Warga Jalan Kelayan B, Gang Mawar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, hari Minggu (30/08/2020) pagi sekira pukul 07.00 WITA dikejutkan dengan kehadiran Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Kedatangan orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai yang kala itu sambil bersepeda, untuk menemui salah seorang warga setempat bernama Rabiatul.

Kunjungan pemimpin Kota Banjarmasin bersama para goweser Kota Banjarmasin ke rumah ibu rumah tangga tersebut, untuk menyerahkan Handphone (Hp) bantuan CSR dari PT Dolen Suroboyo Sugih, bekerjasama dengan Smartfren Community Banjarmasin.

Bantuan yang disertai kartu perdana berisi paket data internet 18 GB itu, diterima langsung anak Rabiatul, Falen yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.

Menurut Rabiatul, selama masa pandemi Covid19 ini, pembelajaran melalui daring online yang diberlakukan pemerintah memang agak menyulitkan dirinya mengontrol pembelajaran anaknya.

Apalagi, tuturnya, dirinya hanya bekerja lepas di rumah salah seorang warga.

Namun untungnya, ucapnya, pemilik rumah tempatnya bekerja mau meminjamkan Hp untuk digunakan sebagai sarana anaknya mengikuti pembelajaran via online.

“Untuk belajar terpaksa meminjam Hp pemilik rumah. Jadi pagi di situ (di rumah tempatnya bekerja, red) bersama kakaknya untuk mengikuti pembelajaran online,” ujarnya.

Selain Falen, H Ibnu Sina juga mengunjungi rumah warga yang berlokasi di Jalan Karang Paci, Kecamatan Banjarmasin Timur. Di sana, ia juga menyerahkan sebuah Hp untuk murid kelas 3 SDN Karang Mekar 4, Banjarmasin Timur, bernama Rafa.

Baca Juga :   NYARIS TAWURAN di Pasar Ujung Murung, Lima Orang Diamankan Polisi

Tak hanya membagikan Hp, pagi itu, H Ibnu Sina juga membagikan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) program dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin kepada warga yang ada di Kelayan B dan di Pasar Lima Banjarmasin.

“Terima kasih kepada Dinas Sosial program bantuan yang rutin kita laksanakan dan PT Dolen Sugih Surabaya. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudahan bisa dipergunakan kebutuhan sehari-hari,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mensosialisasikan Perwali Nomor 68 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.
Katanya, Perwali tersebut efektif diberlakukan hari Senin (31/08).

Bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda uang sebesar Rp100 ribu.

Penggunaan masker, jelasnya, harus selalu digunakan meskipun hanya berada di lingkungan tempat tinggal. “Banjarmasin masih zona merah, walaupun hari ini sudah ada 21 kelurahan memasuki zona hijau. Karena itu kita tetap harus waspada,” pungkasnya.(SU)

Berita Terkait

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
SAKIT HATI, Kakak Ipar Ditikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca