Gubernur, Walikota dan Bupati Mencalon Tak Perlu Mundur, Hanya Legislatif

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2019 - 04:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Menyusul isu yang berkembang jika seorang gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota serta bupati atau wakil bupati bila maju kembali mencalonkan kepala daerah cukup mengajukan cuti pada saat kampanye dan tak perlu mundur.

Hal tersebut dibenarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota serta bupati atau wakil bupati cukup mengajukan cuti pada saat kampanye diluar tanggungan negara.

Komisioner KPU Kalsel Eddy Ariansyah, mengatakan bila ada kepala daerah atau gubernur atau wakil guberbur maupun walikota maupun wakil walikota serta bupati di Kalsel tidak perlu berhenti dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 mendatang yang diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kalau tidak ke luar wilayah, maka aturannya tidak perlu berhenti, tetapi jika jabatannya Walikota Banjaramsin maju menjadi Walikota Banjarbaru itu barulah berhenti,” jelas Eddy Ariansyah kepada awak media, Kamis (13/06/2019).

Tetapi jika anggota DPRD Kalsel, RI, maupun Kota dan DPD yang maju dalam persaingan bursa Pilkada 2020 mendatang harus mundur dari jabatan sebelumnya saat awal mulai tahapan pencalonan yakni lebih tepatnya saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah masing masing.

“Bagi anggota Dewan harus mundur dari jabatannya baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota jika ingin mencalonkan diri maju dalam Pilkada tahun 2020 nanti,’’ ujar Eddy lagi.

Bahkan, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati yang mengharuskan anggota dewan, baik dari pusat, daerah provinsi maupun kabupaten kota, ini harus mundur saat memasuki tahapan penetapan calon. “Jadi ketika pasti menjadi calon maka saat itu juga ia harus mundur,” ujarnya.

Baca Juga :   KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Sementara itu mengenai Kepala Daerah yang kembali maju dalam pilkada 2020 mendatang, Eddy Ariansyah menyebut terdapat dua prosedur yakni ada ketetapan yang mengharuskan kepala daerah tersebut harus mundur dan ketetapan lainnya mengharuskan kepala daerah itu hanya cuti saat masa kampanye.

“Kalau yang mengisyaratkan harus mundur ini adalah Kepala Daerah yang maju dalam pilkada akan tetapi pada daerah lain dengan daerah sebelumnya ia menjabat, misalnya Bupati Tapin, kemudian maju menjadi calon Walikota Banjarmasin nah ini si bupati tadi harus mundur, bukan cuti, karena ia berpindah daerah,” beber Eddy.

Selanjutnya Eddy menjelaskan terkait Kepala Daerah yang boleh cuti adalah Kepala Daerah yang hanya mencalonkan dirinya kembali pada daerah sebelumnya ia menjabat. Cuti tersebut diwajibkan sepanjang masa kampanye saat tahapan pilkada 2020 mendatang.

“Kalau misalnya Walikota Banjarmasin kembali mencalon menjadi walikota, ini beliau hanya harus cuti saat masa kampanye agar menghindari kampanye memakai fasilitas negara,” kata Eddy.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:39

DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca