Suarindonesia – Menyusul isu yang berkembang jika seorang gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota serta bupati atau wakil bupati bila maju kembali mencalonkan kepala daerah cukup mengajukan cuti pada saat kampanye dan tak perlu mundur.
Hal tersebut dibenarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota serta bupati atau wakil bupati cukup mengajukan cuti pada saat kampanye diluar tanggungan negara.
Komisioner KPU Kalsel Eddy Ariansyah, mengatakan bila ada kepala daerah atau gubernur atau wakil guberbur maupun walikota maupun wakil walikota serta bupati di Kalsel tidak perlu berhenti dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 mendatang yang diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kalau tidak ke luar wilayah, maka aturannya tidak perlu berhenti, tetapi jika jabatannya Walikota Banjaramsin maju menjadi Walikota Banjarbaru itu barulah berhenti,” jelas Eddy Ariansyah kepada awak media, Kamis (13/06/2019).
Tetapi jika anggota DPRD Kalsel, RI, maupun Kota dan DPD yang maju dalam persaingan bursa Pilkada 2020 mendatang harus mundur dari jabatan sebelumnya saat awal mulai tahapan pencalonan yakni lebih tepatnya saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah masing masing.
“Bagi anggota Dewan harus mundur dari jabatannya baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota jika ingin mencalonkan diri maju dalam Pilkada tahun 2020 nanti,’’ ujar Eddy lagi.
Bahkan, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati yang mengharuskan anggota dewan, baik dari pusat, daerah provinsi maupun kabupaten kota, ini harus mundur saat memasuki tahapan penetapan calon. “Jadi ketika pasti menjadi calon maka saat itu juga ia harus mundur,” ujarnya.
Sementara itu mengenai Kepala Daerah yang kembali maju dalam pilkada 2020 mendatang, Eddy Ariansyah menyebut terdapat dua prosedur yakni ada ketetapan yang mengharuskan kepala daerah tersebut harus mundur dan ketetapan lainnya mengharuskan kepala daerah itu hanya cuti saat masa kampanye.
“Kalau yang mengisyaratkan harus mundur ini adalah Kepala Daerah yang maju dalam pilkada akan tetapi pada daerah lain dengan daerah sebelumnya ia menjabat, misalnya Bupati Tapin, kemudian maju menjadi calon Walikota Banjarmasin nah ini si bupati tadi harus mundur, bukan cuti, karena ia berpindah daerah,” beber Eddy.
Selanjutnya Eddy menjelaskan terkait Kepala Daerah yang boleh cuti adalah Kepala Daerah yang hanya mencalonkan dirinya kembali pada daerah sebelumnya ia menjabat. Cuti tersebut diwajibkan sepanjang masa kampanye saat tahapan pilkada 2020 mendatang.
“Kalau misalnya Walikota Banjarmasin kembali mencalon menjadi walikota, ini beliau hanya harus cuti saat masa kampanye agar menghindari kampanye memakai fasilitas negara,” kata Eddy.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















