Suarindonesia – Masih adanya segmen penyelesaian tapal batas di Kalsel yang belum selesai yang mendapatkan Permendagri membuat Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor mengambil langkah tegas.
Sahbirin mengatakan bahwa daerah yang masih bermasalah wilayahnya dalam tapal batas hendaknya tak mementingkan ego sektoral. Karena ego sektoral dan pemikiran yang terkungkung mengakibatkan permasalahan tapal batas belum terselesaikan.
“Penyelesaian tapal batas daerah harus diutamakan untuk rakyat dan kemajuan daerah. Oleh sebab itu, kepala daerah harus mendukung penyelesaian tapal batas di Kalsel,” ujarnya usai penyerahan Permendagri batas daerah ke kepala daerah, Selasa (06/11/2018) di Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.
Sahbirin mengungkapkan ihwal saat ini sudah ada lima Permendagri terkait batas daerah yang dikeluarkan untuk wilayah Kalsel. Permendagri tersebut diserahkan oleh Direktur Toponimi dan Batas daerah Kemendagri kepada Pemprov Kalsel, yang kemudian akan diserahkan gubernur Kalsel kepada kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa lima Permendagri tersebut menjadi acuan dalam masalah batas daerah di kabupaten kota di Kalsel. Lima Permendagri tersebut yaitu Permendagri nomor 46 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Banjar dengan Tapin, Permendagri No 47 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kotabaru, Permendagri Nomor 49 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten HSS dengan HSU, Permendagri Nomor 50 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Kotabaru dengan Tanah Bumbu dan Permendagri nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong dengan Barito Timur.
Dengan bertambahnya kemajuan penyelesaian batas daerah maka hingga September 2018 segmen batas antar kabupaten kota di Kalsel yang sudah selesai ada 21 segmen dari total keseluruhan 26 segmen batas daerah. Sedangkan lima segmen yang belum diselesaikan yaitu Banjarbaru – Banjar, Banjarbaru – Tanahlaut, Tapin – HSS, Tapin – Batola, HST – Kotabaru.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Tumpak Hutabarat Simanjuntak mengatakan bahwa sekitar 97 persen di Indonesia ada daerah tak pernah menganggarkan untuk toponimi. Padahal sebutnya, hal tersebut sangat penting untuk daerah menganggarkan toponimi dan batas daerah.
Ia berujar bahwa saat ini di Kalsel ada dua daerah yang masih bermasalah batas daerahnya yaitu Kotabaru dengan HST dan Banjar dengan Banjarbaru yang ditandai dengan kolom merah berdasarkan data Dirjen Otda. Permasalahan itu sebutnya harus segera diselesaikan tidak berlarut-larut.
“Sekarang di Kalsel permasalahan segemen batas daerah di dalam provinsi yang bermasalah dua daerah itu saja, sisanya sudah dalam warna hijau atau bisa diatasi,” jelasnya.
Sementara Karo Pemerintahan Kalsel, Ahmad Yani mengatakan Kalsel tergolong daerah yang menganggarkan untuk toponimi dan batas daerah. Tak hanya Pemprov, daerah yaitu kabupaten kota terangnya juga sudah menganggarkan.
“Kita Kalsel memang selalu mengganggarkan jadi bandingkan saja dengan daerah lain di luar pulau Jawa, Kalsel tergolong yang lebih cepat menyelesaikan batas daerah,” terangnya.
Per tahun saja tambah Ahmad Yani, Pemprov Kalsel bisa menganggarkan hingga Rp 500 juta untuk penyelesaian batas daerah. “Kalau batas daerah di Jawa ya pasti mereka bisa cepat menyelesaikan karena akses yang lebih mudah, berbeda dengan di Kalsel yang tantangannya akses sulit karena di daerah hutan dan danau,” tambahnya.
(BY)