SuarIndonesia – Giliran dua saksi dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Indonesia dan Ahli Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dihadirikan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin atas perkara korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (20/11/2025).
Saksi Ahli BPK Indonesia adalah Aurora Magdalena, sedangkan saksi Ahli Pidana Prof. Dr. Anang Shophan Tornado, SH. MH. M.Kn, mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Menjelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, mengunkapkan sesuai dengan bidang keahliannnya.
Aurora Magdalena, secara singkat sampaikan bahwa atas perkara, kuat dugaan adanya kerugian Negara yang ditimbulkan.
Sedangkan Ahli Pidana Prof. Dr. Anang Shophan Tornado, SH. MH. M.Kn, melihat dari berkas perkara, memang unsur pidananya sangat kuat.
Dimana berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai sekitar Rp 1,829 miliar.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (13/11/2025), JPU dari Kejari Tablong telah hadirkan delapan saksi dari unsur Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) serta pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Mereka, ungkap awal jual-beli ‘bokar’ di Kabupaten Tabalong ini.
Dari perkara dengan terdakwa mantan Bupati Tabalong, Anang Syafriani, Ainudin (Dirut Perumda Tabalong), serta Jumiyanto (Dirut PT Eksklusife Baru), disebut rugikan miliaran rupiah.
Seorang lagi, Galih alias Budiyono (buron) didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bokar.
Pada mula satu saksi, Pahyuni, Koordinator UPPB Tabalong, mengungkap keterlibatannya dalam kerja sama yang belakangan menimbulkan kerugian besar bagi para petani.
Ia mengaku mengenal terdakwa Anang Syafriani dan Ainudin sejak lama. UPPB, kata dia, merupakan mitra pemerintah daerah yang diwajibkan menjual bokar kepada Perumda.
Pahyuni menceritakan awal mula pertemuannya dengan Anang pada 2019. Saat itu, Bupati Tabalong menyebut akan ada investor berminat membeli bokar hingga 10 ribu ton.
“Saya ditelepon langsung oleh Pak Anang untuk menindaklanjuti rencana investor tersebut,” ujarnya.
Pertemuan digelar di Aula Pemkab Tabalong dihadiri seluruh pengurus UPPB. Dalam forum, terdakwa Anang memperkenalkan Galih sebagai calon investor.
Setelah bupati meninggalkan ruangan, pembahasan berlanjut antara pihak UPPB dan investor.
Menurut Pahyuni, pihaknya mempercayai Galih karena dikenalkan oleh Dodi, protokoler bupati, dan disebut-sebut sudah mendapat restu langsung dari Anang.“Saya percaya karena Galih datang bersama Dodi dan mengaku sudah bertemu Pak Bupati,” katanya.
Namun berujung kerjasama dengan Galih justru membuat UPPB merugi hingga Rp2,3 miliar. Kami rugi besar dan harus bertanggung jawab kepada para petani,” jelasnya.
Ia menyebut Galih sebagai investor bodong karena tidak memiliki modal nyata. Saksi lain, Sugeng dari UPPB Bima Sakti, menambahkan sebagian pembayaran bokar memang diterima dari Perumda.
Namun sekitar 50 persen sisanya masih tertahan di PT EB, perusahaan rekanan dalam kontrak.
Sementara itu, Soleh, Kabid Perkebunan Tabalong, mengaku sempat mendengar langsung ucapan bupati di depan para pengurus. “Saya dengar sendiri Pak Bupati bilang, kalau ada apa-apa dengan Galih, itu urusan saya,’” ucapnya.
Dalam keterangan lainnya, Andreas, manajer PT Insan Bonafide, menyebut hanya mengenal Galih dan Jumiyanto dalam transaksi tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui peran PT EB.“Awalnya bokar akan dijual ke luar Kalimantan, tapi kemudian dialihkan ke Insan Bonafide,” ujarnya.
Terungkap pula bahwa pembayaran bokar senilai Rp 2,3 miliar dilakukan melalui transfer bank ke rekening pribadi, bukan atas nama Perumda maupun PT EB sebagaimana mestinya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















