Giliran Anggota Polisi dan Tiga Wanita Dihadapkan Pada Terdakwa Ujaran Kebencian

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2019 - 01:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Gilrian anggota polisi dan tiga wanita yang menjadi korban   dihadapkan pada terdakwa ujaran kebencian.

Itu pada persidangan lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Sodikin (21), di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/2).

Diantara saksi yakni disebut Anggi dan Sifa, yang merasa kaget dengan ulah terdakwa dalam akunnya.

Sejauh itu meresahkan hingga diselidiki polisi, yang terungkap motif digunakan pelaku

“Tugas kita menyelidiki dan semua akhirnya terungkap beserta bukti-bukti,” ucap anggota polisi itu di hadapan Hakim Ketua, Femina Mustikawati.

Terdakwa didampingi penasihat hukum yakni Abay SH dan pada persidangan perdana sebelumnya, Kamis (21/2) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Adi Rifani bacakan dakwaan kalau Sodikin, warga Jalan Biduri, Banjarbaru.

Itu atas perkara penistaan agama, penghinaan ulama kharismatik Banua almarhum KH Muhammad Zaini atau Guru Sekumpul, KH Ahmad Zuhdianoor atau Guru Zuhdi, hingga ujaran kebencian terhadap kinerja kepolisian.

Ia ditangkap di Jalan Panglima Batur Gang Kancil No.63, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Selasa, 30 Oktober 2018 silam, sekitar 19.25 WITA.

Dalam dakwaan JPU itu, kalau Sodikin didakwa atas pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa melakukan hoax, ujaran kebencian dan pelanggaran undang – undang, dengan menggunakan akun Facebook (FB) dan instagram palsu.

Baca Juga :   PETAKAN TITIK RAWAN Balap Liar, Polresta Gandeng Polres Wilayah Sekitar Perkuat Pencegahan

Masih dalam dakwaan diketahui membuat dan menyebar konten-konten yang merendahkan agama Islam dengan dengan mengunggah foto kaki menginjak kitab suci.

Tak hanya itu, terdakwa dalam akun sosial media (Sosmed) palsu miliknya itu, juga menghina ulama, kepala negara hingga lembaga pemerintahan.

Postingan terdakwa menyebutkan goblok, bangsat, anjing gila, najis, yang ditujukan kepada Tuhan, Nabi, Kitab Suci umat Islam,” ucap Jaksa Adi saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa melancarkan aksi dengan menulis status penghinaan dan provokasi yang meresahkan warga Medsos khususnya publik Banua.

Dalam perkara ini, terdakwa diancam dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca