Suarindonesia – Gilrian anggota polisi dan tiga wanita yang menjadi korban dihadapkan pada terdakwa ujaran kebencian.
Itu pada persidangan lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Sodikin (21), di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/2).
Diantara saksi yakni disebut Anggi dan Sifa, yang merasa kaget dengan ulah terdakwa dalam akunnya.
Sejauh itu meresahkan hingga diselidiki polisi, yang terungkap motif digunakan pelaku

“Tugas kita menyelidiki dan semua akhirnya terungkap beserta bukti-bukti,” ucap anggota polisi itu di hadapan Hakim Ketua, Femina Mustikawati.
Terdakwa didampingi penasihat hukum yakni Abay SH dan pada persidangan perdana sebelumnya, Kamis (21/2) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Adi Rifani bacakan dakwaan kalau Sodikin, warga Jalan Biduri, Banjarbaru.
Itu atas perkara penistaan agama, penghinaan ulama kharismatik Banua almarhum KH Muhammad Zaini atau Guru Sekumpul, KH Ahmad Zuhdianoor atau Guru Zuhdi, hingga ujaran kebencian terhadap kinerja kepolisian.
Ia ditangkap di Jalan Panglima Batur Gang Kancil No.63, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Selasa, 30 Oktober 2018 silam, sekitar 19.25 WITA.
Dalam dakwaan JPU itu, kalau Sodikin didakwa atas pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa melakukan hoax, ujaran kebencian dan pelanggaran undang – undang, dengan menggunakan akun Facebook (FB) dan instagram palsu.
Masih dalam dakwaan diketahui membuat dan menyebar konten-konten yang merendahkan agama Islam dengan dengan mengunggah foto kaki menginjak kitab suci.
Tak hanya itu, terdakwa dalam akun sosial media (Sosmed) palsu miliknya itu, juga menghina ulama, kepala negara hingga lembaga pemerintahan.
Postingan terdakwa menyebutkan goblok, bangsat, anjing gila, najis, yang ditujukan kepada Tuhan, Nabi, Kitab Suci umat Islam,” ucap Jaksa Adi saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa melancarkan aksi dengan menulis status penghinaan dan provokasi yang meresahkan warga Medsos khususnya publik Banua.
Dalam perkara ini, terdakwa diancam dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















