Giliran Anggota Polisi dan Tiga Wanita Dihadapkan Pada Terdakwa Ujaran Kebencian

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2019 - 01:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Gilrian anggota polisi dan tiga wanita yang menjadi korban   dihadapkan pada terdakwa ujaran kebencian.

Itu pada persidangan lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Sodikin (21), di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/2).

Diantara saksi yakni disebut Anggi dan Sifa, yang merasa kaget dengan ulah terdakwa dalam akunnya.

Sejauh itu meresahkan hingga diselidiki polisi, yang terungkap motif digunakan pelaku

“Tugas kita menyelidiki dan semua akhirnya terungkap beserta bukti-bukti,” ucap anggota polisi itu di hadapan Hakim Ketua, Femina Mustikawati.

Terdakwa didampingi penasihat hukum yakni Abay SH dan pada persidangan perdana sebelumnya, Kamis (21/2) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Adi Rifani bacakan dakwaan kalau Sodikin, warga Jalan Biduri, Banjarbaru.

Itu atas perkara penistaan agama, penghinaan ulama kharismatik Banua almarhum KH Muhammad Zaini atau Guru Sekumpul, KH Ahmad Zuhdianoor atau Guru Zuhdi, hingga ujaran kebencian terhadap kinerja kepolisian.

Ia ditangkap di Jalan Panglima Batur Gang Kancil No.63, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Selasa, 30 Oktober 2018 silam, sekitar 19.25 WITA.

Dalam dakwaan JPU itu, kalau Sodikin didakwa atas pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Terdakwa melakukan hoax, ujaran kebencian dan pelanggaran undang – undang, dengan menggunakan akun Facebook (FB) dan instagram palsu.

Masih dalam dakwaan diketahui membuat dan menyebar konten-konten yang merendahkan agama Islam dengan dengan mengunggah foto kaki menginjak kitab suci.

Tak hanya itu, terdakwa dalam akun sosial media (Sosmed) palsu miliknya itu, juga menghina ulama, kepala negara hingga lembaga pemerintahan.

Postingan terdakwa menyebutkan goblok, bangsat, anjing gila, najis, yang ditujukan kepada Tuhan, Nabi, Kitab Suci umat Islam,” ucap Jaksa Adi saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa melancarkan aksi dengan menulis status penghinaan dan provokasi yang meresahkan warga Medsos khususnya publik Banua.

Dalam perkara ini, terdakwa diancam dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca