SuarIndonesia – Gembok di sebuah kontainer dirusak dan pelaku berhasik gasak hydrant.
Namin Andris Andriani alias Andis (34), ditangkap anggota Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin.
Ini, saat berada di Pelabuhan Trisaksi tepatnya tempat kontainer Banjarmasin, pada Jum’at (14/4/2023).
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid saat dikonfirmasi Senin (17/4/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 Jo Pasal 53 KUHP.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Mantuil Raya Banjarmasin Selatan.
Kontainer yang jadi saasran pelaku milik korban Septian Dwi Cahyo (37), warga Landasan Ulin Banjarbaru.
Dimana peristiwa pada Kamis (13/4/2023), rantai dan gembok kontainer warna biru no TAKU 601694 berisikan Hydrant warna merah dua buah.
Untungnya, security pelabuhan mendapati terangka sedang membuka rantai dan gembok kontainer TGHU 7996929 dan diamankan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















