SuarIndonesia -Kasus pembacokan terhadap advokad Jurkani (60), terus didalami dan pelaku kuat dugaan gegara kondisi pengaruh miras (minuman keras) serta begini kronologis lainnya dari kejadian tersebut.
Diketahui, dua tersangka diringkus Tim Macam Resmob Polda Kalsel dan anggota Buser (Buru Sergap) Polres Tanah Bumbu.
Tersangka Nasrullah (44 ) warga sesuai KTP di Sumanggi Seberang Rt 2 Kecamatan Batang Alai Utara Kabuaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan
Diringkus di Jalan Raya Angsana, Jumat (22/10/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
Dan Yurdiansyah (36) berlamat Desa Pamparawin Rt.003 Rw.002 Kecamatan Loksado Hulu Sungai Selatan, diamankan saat berada di Sungai Loban, saat tidur di mobil Sabtu (23/10/2021) pagi, sekitar pukul 06.00 WITA.
Dalam peristiwa di Jalan Poros Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu ini, Kepolisian sita barang bukti dua bilah golok milik kedua tersangka, sebuah mobil Double Cabin milik korban Jurkani.
Sebuah mobil milik pelaku Yurdiansyah alias Iyur, tiga botol kosong minuman keras Whisky yang ditemukan dalam mobil tersangka.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, kepada wartawan mengatakan, kejadian memang pelaku kondisi mabuk berat.
Dan diperkuat ditemukan barang tiga botol whiskey yang kosong serta paparkan kronologis dari hasil pemeriksaan .
Ini pemeriksaan saksi-saksi serta terduga tersangka maupun kronologuis lainnya, bahwa sebelum kejadian kedua pelaku bersama dua orang temannya yakni Udin dan Amat pergi dari Kintap.
Mereka menggunakan sebuah mobil Fortuner milik Iyur menuju Pantai Bunati Angsana dengan maksud ingin bertamasya.
Kemudian dalam perjalanan sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka bersama saksi berangkat dari Banjarbaru menuju Pantai Bunati Kecamatan Angsana.
“Namun di sekitar Kintap kami sempat minum-minuman keras berupa menson tiga) botol,” ujar pelaku kepada penyidik Kepolisian
Adapun tujuan berangkat ke Pantai Bunati untuk berjalan-jalan santai di pantai.
Kemudian mobil yang dikendarai Iyur berpapasan dengan mobil korban di Jalan Poros yang agak rusak di Desa Bunati Kecamatan Angsana.
Dimana mobil korban arah keluar dari Desa Bunati menuju ke Jalan Provinsi.
Saat berpapasan, mobil yang ditumpangi korban menghalang-halangi jalan mobil tersangka.
Kemudian sempat mobil yang dikendarai Iyur mau ke kanan, malah mobil korban juga kekanan.
Hal sama kemudian mau belok kiri mobil korban juga kekiri, sehingga tersangka Iyur kesal dan kemudian turun mendatangi mobil korban sembaroi mengetok kaca sopir dengan maksud ingin berbicara, namun tidak mau keluar.
Disebut, penumpang yang duduk di bak belakang mobil teriak-teriak serta marah dan salah satunya memakai tas ransel.
Tersangka bacok, namun hanya mengenai tas ransel dan orangnya itu lari.
Kemudian tersangka masuk kembali ke dalam mobilnya dan sempat mundur namun terus didesak mobil korban.
Tersangka Iyur turun kembali dan melihat korban di dalam mobil bangku belakang memfoto serta mengemera.
Tersangka minta HP nya korban namun tidak menyerahkan, kemudian tersangka memukul kaca jendela dengan tangan kosong, namun tidak pecah.
Kemudian tersangka mengambil batu dan memukulkan kaca mobil tersebut hingga pecah.
Selanjutnya tersangka membuka pintu mobil korban dan mau mengambil HP, namun korban berputar ke arah kanan mobil dan tersangka mencabut parang yang sudah di pegang dan langsung membacok pada bagian tangan korban sebelah kanan.
Tak puas, tersangka membacok lagi mengenai tangan korban lagi dan beberapa kali lainnya mengenai bagian paha korban.
Kemudian tersangka Iyur merasa ditarik oleh seseorang temannya, kemudian baru berhenti, langsung masuk ke dalam mobil langsung putar balik selanjutnya melarikan diri menuju ke arah Jalan Raya Provinsi.
Menurut AKP H I Made Rasa, sedangkan yang dilakukan tersangka Anas, setelah melihat Iyur turun dari mobil mengikutinya sambil membawa senjata tajam.
Kemudian berjalan ke arah kiri mobil korban dan memecah kaca bagian depan dan belakang kiri mobil menggunakan parang yang dibawa.
Diketahui korban Jurkani, selama ini disebut menangani masalah hukum baik internal maupun eksternal, serta menjaga perusahaan di PT Anzawara Satria. (ZI)