SuarIndonesia– Gegara plastik mie instan membuat Sapriansyah alias Sapri (32) harus meringkuk di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Banjarmasin.
Pasalnya, bungkus plastik mie instan tersebut berisikan narkoba jenis sabu sabu. Sapri warga Jalan Tunjung Maya Rt. 03 Karang Mekar. Banjarmasin Timur, hanya pasrah ketika diitangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (26/10/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WITA.

Pria yang pengangguran ini diamankan petugas ketika berada di Jalan Padat Karya tepatnya di depan Komplek Bumi Indah Lestari Rt. 16 Sungai Andai Banjarmasin Utara.
“Dari tersangka kita sita barang bukti sabu satu paket seberat 50,18 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, kepada wartawan Jumat ( Ketika diamankan barang bukti berada tak jauh dari30/10/2020.
“Akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dikembangkan kasusnya terkait asal barang,” ujarnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















