SuarIndonesia – Terjadi “Gaduh di Rungan” persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel, perkara pembunuhan, Selasa (25/11/2025).
Masalahnuya salah satu saudara korban, tiba-tiba berdiri ingin dekati terdakwa. Membuat suasana berubah menjadi gaduh. Namun petugas Kepolisian dan Security di PN sigap melakukan antisipasi, hingga tidak sempat terjadi sentuhan fisik.
Kemudian, petugas menggiring terdakwa melalui pintu masuk Majelis Hakim di dalam ruang sidang Sari Inklusi. Selanjutnya dimasukkan ke ruang tahanan sementara yang ada di PN Banjarmasin
Sidang dengan terdaka Ahmad Riyad alias Sule ats perkara pembunuhan terhadap tiga pemuda di kawasan Sungai Andai, persisnya dekat SMPN 35 Banjarmasin. Adapun tiga korban tersebut yakni Rijali, M Reno dan M Fadil.
Agenda pemeriksaan terdakwa. Suasana gaduh juga terrjadi sebelumnya, namun rata-rata di luar rungan sidnag dari pihak keluarga dari tiga korban.
Terdakwa Sule oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, ditanya terkait kronologi terjadinya perkelahian.
Ketika Sule memberikan keterangan bahwa kepalanya sempat ditebas celurit, seraya membuka peci menunjukkan kepalanya yang tidak tampak memiliki luka.
Ketika pengacara menanyakan apakah ada luka kena tebas, keluarga korban langsung menunjukkan reaksi emosional.
Kakak kandung korban yang duduk di deret bangku kedua tampak tidak bisa menahan amarah.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH MH menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sule menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (3) KUHP
Kemudian, kakak salah satu korban maju ke arah terdakwa, menyerang Sule sambil mengeluarkan kata kata pedas. Sementara keluarga korban lainnya juga marah diserato sang ibu kandung.
Dalam persidangan, Sule bersikeras bahwa penikaman terjadi karena ia membela diri.
Ia menyebut Fadli menyerangnya terlebih dahulu menggunakan pisau, sementara dua korban lainnya datang membawa celurit.
Peristiwa bermula saat mereka minum alkohol oplosan, diduga karena ada ketersinggungan meski terdakwa dan korban tidak saling mengenal.
Ia mengaku baru empat hari berada di Banjarmasin setelah pulang dari Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk bekerja sekaligus menjenguk ibunya, dan akhirnya ditangkap Tim Polresta Banjarmasin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















