FIRLI BAHAURI: KPK Pertahankan Brigen Asep

- Penulis

Senin, 31 Juli 2023 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Asep Guntur Rahayu masih dipertahankan KPK untuk bertugas sebagai Direktur Penyidikan. (Foto: Antara/Fianda SR)

Brigjen Asep Guntur Rahayu masih dipertahankan KPK untuk bertugas sebagai Direktur Penyidikan. (Foto: Antara/Fianda SR)

SuarIndonesia — Ketua KPK Firli Bahuri merespons surat pengunduran diri yang diajukan Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. Dia menegaskan Asep masih akan dipertahankan untuk bertugas di KPK.

Firli mengatakan pihaknya menghormati langkah pengunduran diri yang diajukan Asep. Namun ia menyebutkan pimpinan KPK memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri tersebut.

“Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak para pihak yang ingin mengundurkan diri. Tetapi tentu ada juga ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran tersebut akan dikabulkan atau tidak,” kata Firli dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Firli mengatakan keputusan pimpinan telah bulat. Dia menegaskan Brigjen Asep akan dipertahankan untuk tetap bertugas di KPK.

“Yang pasti kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan Saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK,” tutur Firli, seperti dikutip detikNews, Senin (31/7/2023).

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menjelaskan posisi Brigjen Asep di KPK. Dia mengatakan hingga sore ini Asep masih bertugas sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Jadi secara formil yang bersangkutan masih Plt Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan sampai dengan sore ini,” tutur Alexander di gedung KPK. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca