FATWA MUI Tentang Salat Jumat Selama Pandemi Covid-19, Begini Penjelasannya

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2020 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melaksanakan Salat Jumat dengan menggunakan protokol kesehatan, serta merenggangkan saf di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, 29 Mei 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)

SuarIndonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, MUI menyebut pada dasarnya Salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Namun jika masjid tidak dapat menampung jemaah karena pembatasan sosial terkait Covid-19, MUI memperbolehkan Salat Jumat dilakukan di tempat lain.

“Maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan Salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan Salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion,” tulis salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (4/6).

Jika tempat-tempat itu tidak menampung jemaah, MUI melansir dua pendapat. Pendapat pertama, jemaah boleh melaksanakan Salat Jumat dengan model sif atau bergelombang.

Pendapat kedua, jemaah harus menggantinya dengan Salat Zuhur. Sebab Salat Jumat dengan model sif dinilai tidak sah.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” demikian tertulis dalam fatwa itu.

MUI juga mengatur perenggangan saf saat salat berjemaah, termasuk salat Jumat, demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

MUI menyatakan kerapatan dan kelurusan saf adalah keutamaan serta kesempurnaan Salat. Ketika saf tak rapat dan lurus maka salat tetap sah, tapi kehilangan keutamaannya. Namun, ditegaskan, prinsip itu tidak berlaku karena dalam keadaan kewaspadaan terkait pandemi corona.

“Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” tulis fatwa.

MUI juga memperbolehkan jemaah mengenakan masker selama salat. Pada dasarnya, menutup mulut saat salat hukumnya makruh. Namun hal itu tak berlaku saat pandemi corona.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan tiga rekomendasi terkait Salat Jumat kala pandemi corona.

Pertama, jemaah perlu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan jaga jarak.

Kedua, khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Qur’an yang pendek dalam salat.

Ketiga, MUI menganjurkan jemaah yang sedang sakit untuk salat di rumah masing-masing.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen
KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca