ENAM Tersangka Ditetapkan Polri Terkait Konten Inses Grup Facebook

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi serta eksploitasi anak di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi serta eksploitasi anak di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera. (ANTARA FOTO/Fauzan)

SuarIndonesia — Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dikemukakan Brigjen Pol Himawan, para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda. Tersangka MR, kata dia, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.

Dari penangkapan pada Senin (19/5) di Jawa Barat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponsel milik MR.

Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.

Berikutnya, tersangka DK yang ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu (17/5) oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.

Motif tersangka DK adalah mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Pol Himawan.

Selanjutnya, tersangka MS yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5) di Jawa Tengah, merupakan anggota maupun kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Masbro.

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” tutur Himawan dilansir dari AntaraNews.

Kemudian, tersangka MJ yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin (19/5), merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas.

Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.

Adapun MJ, kata Brigjen Pol Himawan, merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga.

“Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.

Lalu, tersangka MA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lampung pada Selasa (20/5), merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Rajawali.

Tersangka MA berperan untuk mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.

“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Himawan.

Baca Juga :   RS INDONESIA Diserang Israel, Semua Fasilitas Medis Lumpuh

Terakhir, tersangka KA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin (19/5), merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon.

Tersangka KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.

Himawan mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol Himawan.

Polri telusuri ribuan anggota grup

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menelusuri ribuan anggota dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang mengunggah konten inses.

“Grup ini (Fantasi Sedarah) dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Penelusuran itu, kata dia, dilakukan dengan uji forensik pada laboratorium digital yang dimiliki oleh Bareskrim Polri guna mengidentifikasi device (perangkat) yang digunakan oleh para anggota.

“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut,” ucapnya.

Terkait kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, Brigjen Pol Himawan mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi mengingat pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial pada beberapa platform sambil kami menunggu hasil identifikasi dari forensik digital dari device-device (tersangka) yang kami sita,” ucapnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca