ENAM SAKSI Dihadirkan JPU di Perkara Oknum Pegawai PT Pegadaian UPC Rantau

- Penulis

Kamis, 8 September 2022 - 20:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Enam saksi dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di perkara oknum pegawai PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Kantor Cabang Barabai, dengan terdakwa Ristianti Annisa Fitria, Kamis (8/9/2022).

Ini sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dan dua Hakim Anggota, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Dimana dalam perkara ini, Ristianti yang sebelumnya merupakan Pengelola UPC Rantau didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,8 miliar.

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum, Dwi Kurnianto, Ronald Oktha dan Tamariska Dian Ratna menghadirkan enam saksi dalam tahap pembuktian.

Keenam saksi merupakan pegawai PT Pegadaian, yakni Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2018-2020, Sunyoto, Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2020-2021, Yoyok dan Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2021 hingga saat ini, Fakhrudin.

Tiga saksi lainnya juga merupakan pegawai PT Pegadaian yakni M Rizky, Sti Kartika dan Zulfikar.

Melalui fakta persidangan tergambarkan, dugaan korupsi terdakwa Ristianti mulai terungkap setelah saksi Yoyok sebagai Pimpinan PT Pegadaian Cabang Barabai saat itu melakukan pemeriksaan rutin dalam fungsi pengawasan melekat (Waskat) terhadap UPC-UPC di wilayahnya termasuk UPC Rantau.

Terdakwa diduga menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Rantau.

Pasalnya, saat saksi Yoyok memeriksa terkait produk KCA di UPC Rantau, Ia mendapati adanya kejanggalan pada 125 KCA aktif.

Dimana jika KCA berstatus aktif, seharusnya ada barang jaminan dari nasabah yang disimpan di brankas UPC, namun di UPC Rantau tak ditemukan adanya barang jaminan.

“Saat itu saya menemukan ada 125 KCA aktif, 1 KCA cut off, tapi barang jaminan fisik tidak ada. Barang jaminan itu di sistem tercatat berupa emas,” ujar saksi Yoyok.

Sempat menanyakan terkait kejanggalan itu kepada terdakwa, saksi Yoyok disodori jawaban tidak tahu oleh terdakwa.

Padahal, di setiap UPC hanya pengelola UPC dalam hal ini terdakwa yang memiliki akses terhadap barang jaminan KCA.

Selanjutnya setelah dilakukan audit oleh tim audit internal PT Pegadaian, total ditemukan ada 127 KCA yang janggal di UPC Rantau yang dikelola terdakwa.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak diinput terdakwa ke dalam sistem dan uang pelunasan yang seharusnya disetor malah digunakannya untuk kepentingannya. Taksiran kerugiannya mencapai Rp 2,8 miliar lebih.

Saksi lainnya yakni Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2018-2020, Sunyoto mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui adanya kejanggalan yang terjadi di UPC Rantau tersebut.

Meski melakukan waskat termasuk memeriksa kesesuaian status KCA dengan barang jaminan di brankas UPC di wilayahnya, namun Ia tak pernah memeriksa UPC Rantau karena hanya melakukan waskat secara sampling.

“Kejadiannya saat zaman saya. Saya lakukan waskat satu bulan sekali. Saya melakukan waskat secara sampling, karena lokasi jauh-jauh,” kata saksi Sunyoto.

Dalam perkara ini, terdakwa Ristianti yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau didampingi Penasihat Hukumnya, Handayani didakwa dengan sejumlah pasal.

Pada dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lalu dakwaan lebih subsidair, pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca