ENAM SAKSI Dihadirkan JPU di Perkara Oknum Pegawai PT Pegadaian UPC Rantau

- Penulis

Kamis, 8 September 2022 - 20:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Enam saksi dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di perkara oknum pegawai PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Kantor Cabang Barabai, dengan terdakwa Ristianti Annisa Fitria, Kamis (8/9/2022).

Ini sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dan dua Hakim Anggota, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Dimana dalam perkara ini, Ristianti yang sebelumnya merupakan Pengelola UPC Rantau didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,8 miliar.

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum, Dwi Kurnianto, Ronald Oktha dan Tamariska Dian Ratna menghadirkan enam saksi dalam tahap pembuktian.

Keenam saksi merupakan pegawai PT Pegadaian, yakni Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2018-2020, Sunyoto, Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2020-2021, Yoyok dan Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2021 hingga saat ini, Fakhrudin.

Tiga saksi lainnya juga merupakan pegawai PT Pegadaian yakni M Rizky, Sti Kartika dan Zulfikar.

Melalui fakta persidangan tergambarkan, dugaan korupsi terdakwa Ristianti mulai terungkap setelah saksi Yoyok sebagai Pimpinan PT Pegadaian Cabang Barabai saat itu melakukan pemeriksaan rutin dalam fungsi pengawasan melekat (Waskat) terhadap UPC-UPC di wilayahnya termasuk UPC Rantau.

Terdakwa diduga menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Rantau.

Pasalnya, saat saksi Yoyok memeriksa terkait produk KCA di UPC Rantau, Ia mendapati adanya kejanggalan pada 125 KCA aktif.

Dimana jika KCA berstatus aktif, seharusnya ada barang jaminan dari nasabah yang disimpan di brankas UPC, namun di UPC Rantau tak ditemukan adanya barang jaminan.

“Saat itu saya menemukan ada 125 KCA aktif, 1 KCA cut off, tapi barang jaminan fisik tidak ada. Barang jaminan itu di sistem tercatat berupa emas,” ujar saksi Yoyok.

Sempat menanyakan terkait kejanggalan itu kepada terdakwa, saksi Yoyok disodori jawaban tidak tahu oleh terdakwa.

Padahal, di setiap UPC hanya pengelola UPC dalam hal ini terdakwa yang memiliki akses terhadap barang jaminan KCA.

Baca Juga :   KPK COPOT Puluhan Pegawai Rutan Terkait Pungli

Selanjutnya setelah dilakukan audit oleh tim audit internal PT Pegadaian, total ditemukan ada 127 KCA yang janggal di UPC Rantau yang dikelola terdakwa.

Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak diinput terdakwa ke dalam sistem dan uang pelunasan yang seharusnya disetor malah digunakannya untuk kepentingannya. Taksiran kerugiannya mencapai Rp 2,8 miliar lebih.

Saksi lainnya yakni Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2018-2020, Sunyoto mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui adanya kejanggalan yang terjadi di UPC Rantau tersebut.

Meski melakukan waskat termasuk memeriksa kesesuaian status KCA dengan barang jaminan di brankas UPC di wilayahnya, namun Ia tak pernah memeriksa UPC Rantau karena hanya melakukan waskat secara sampling.

“Kejadiannya saat zaman saya. Saya lakukan waskat satu bulan sekali. Saya melakukan waskat secara sampling, karena lokasi jauh-jauh,” kata saksi Sunyoto.

Dalam perkara ini, terdakwa Ristianti yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau didampingi Penasihat Hukumnya, Handayani didakwa dengan sejumlah pasal.

Pada dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lalu dakwaan lebih subsidair, pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ZI)

 

Berita Terkait

KACONG Disergap Buser Selatan
AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online
BARESKRIM Periksa Selebgram Angela Lee, Terkait Dugaan TPPU Fredy Pratama!
KOMJEN Pol Agus Andrianto Dianugerahi Kehormatan Warga Banjar
RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan
MENIKAH di Polda Metro Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Jaksel
GRATIFIKASI dan TPPU di Kasus Kementan, KPK Pakai Pasal Pemerasan
WAKAPOLRI Mengapresiasi Polda Kalsel dan Diminta Terus Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 01:35 WITA

KACONG Disergap Buser Selatan

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:26 WITA

RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:17 WITA

WAKAPOLRI Mengapresiasi Polda Kalsel dan Diminta Terus Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas ke Masyarakat

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:17 WITA

RIBUAN WARGA “Serbu Gedung Susu” dan Wakapolri Juga Serahkan Beasiswa

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:31 WITA

WAMEN LHK Turun Padamkan Api Karhutla di Kemeloh Baru Kalteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:17 WITA

MASUK EMERGENCY, Wamen LHK Nginap di Kalsel Tangani Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:06 WITA

1000 PESERTA Fun Run Festival Antasari 2023, Perluasan Akseptansi QRIS

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:07 WITA

POLISI Selidiki Kebakaran di Pekapuran Raya

Berita Terbaru

Hukum

KACONG Disergap Buser Selatan

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:35 WITA

Penjara Keamanan Gilboa di Israel utara. inzet: Mazen Al-Qaadi di Penjara Ramon, diduga ada hubungan intim dengan sipir wanita di penjara Israel dan abar tersebut pun bikin geger publik Israel. (TimesofIsrael/GettyImage)

Internasional

Geger! Skandal Seks Sipir Israel dengan Tahanan Palestina

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:13 WITA

Dua ekor Beruang grizzly diruas jalanan menuju Taman Nasional Banff di Alberta, Kanada. (Foto: John E. Marriott)

Internasional

DUA Orang Tewas Diserang Beruang di Taman Nasional Banff Alberta

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:50 WITA

Aktris Amanda Manopo usai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online, , Senin (2/10/2023) malam. (Foto: CNNIndonesia)

Hukum

AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:30 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca