SuarIndonesia – Empat pejabat pengadaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan terdiri Joko Prihantoro, Gazali Rahman, Wahyuni dan Mauliansyah, sepakat kalau pemecahan proyek dengan menjadi di bawah Rp 200 juta memang menyalahi aturan.
Tetapi ini kehendak pimpin dalam hal ini pengguna anggaran pihaknya hanya pasrah jalankan tugas.“Kalau melihat pagu proyek tersebut seharusnya ini dilakukan lelang,’’kata salah seorang saksi.
“Dalam hal penentuan siapa yang akan ditunjuk menjadi penyedia, bukan wenang kami itu menjadi wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, pihak kami hanya sekedasr mengusulkan saja,’’ ujar Gazali Rahman seolah olah mewakili rekannya.
Soal penentuan harga memang memang pihaknya tidak menentukan, tetapi sudah ditentukan dari harga tahun sebelumnya.
“Jadi kami tidak melakukan survai pasar lagi,’’ tambahnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan, Rahmadi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (29/11/22023)
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna dalam dakwaannya, terdakwa dalam pengadaan sapi dan itik selama dua tahun anggaran diguyurkan dana dari APBD Balangan mencapai Rp 13 M Lebih.
Sangat disayangkan pada pelaksanaannya dengan nilai yang besar, terdakwa Rahmadi bukan melakukan lelang, tetapi dana di pecah menjadi dibawah Rp200 jjuta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.
Bukan sampai disana saja, ternyata menurut JPU tedakwa juga meminta fee kepada perusahaan yang ditunjukan dengan jumlah bervariasi antara 4 persen sampai 13 persen.
Disamnping fee yang diminta ternyata dalam melaksanakan proyek pemerintah tersebut terdakwa selain sebagai penguna anggaran, juga merangkap sebagai PPK tanpa melibatkan staf yang ada.
Terdakwa yang kini sudah menjalani purna tugas tersebut, melakukan tindakan korupsi ketika sebagai kepala Dinas di tahun 2019-2020.
Jumlah kerugiian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mencapai Rp 3,5 M lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















