EMPAT PEJABAT Dinas Pertanian : Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 18:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pejabat pengadaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan terdiri Joko Prihantoro, Gazali Rahman, Wahyuni dan Mauliansyah, sepakat kalau pemecahan proyek dengan menjadi di bawah Rp 200 juta memang menyalahi aturan.. (SuarIndonesia/HD)

Empat pejabat pengadaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan terdiri Joko Prihantoro, Gazali Rahman, Wahyuni dan Mauliansyah, sepakat kalau pemecahan proyek dengan menjadi di bawah Rp 200 juta memang menyalahi aturan.. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Empat pejabat pengadaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan terdiri Joko Prihantoro, Gazali Rahman, Wahyuni dan Mauliansyah, sepakat kalau pemecahan proyek dengan menjadi di bawah Rp 200 juta memang menyalahi aturan.

Tetapi ini kehendak pimpin dalam hal ini pengguna anggaran pihaknya hanya pasrah jalankan tugas.“Kalau melihat pagu proyek tersebut seharusnya ini dilakukan lelang,’’kata salah seorang saksi.

“Dalam hal penentuan siapa yang akan ditunjuk menjadi penyedia, bukan wenang kami itu menjadi wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, pihak kami hanya sekedasr mengusulkan saja,’’ ujar Gazali Rahman seolah olah mewakili rekannya.

Soal penentuan harga memang memang pihaknya tidak menentukan, tetapi sudah ditentukan dari harga tahun sebelumnya.

“Jadi kami tidak melakukan survai pasar lagi,’’ tambahnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan, Rahmadi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (29/11/22023)

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna dalam dakwaannya, terdakwa dalam pengadaan sapi dan itik selama dua tahun anggaran diguyurkan dana dari APBD Balangan mencapai Rp 13 M Lebih.

Sangat disayangkan pada pelaksanaannya dengan nilai yang besar, terdakwa Rahmadi bukan melakukan lelang, tetapi dana di pecah menjadi dibawah Rp200 jjuta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.

Baca Juga :   KOMITMEN Arifin-Akbari Pengelolaan Lingkungan, Ciptakan Sampah Menjadi Bernilai Ekonomis Lewat Program "Simpun"

Bukan sampai disana saja, ternyata menurut JPU tedakwa juga meminta fee kepada perusahaan yang ditunjukan dengan jumlah bervariasi antara 4 persen sampai 13 persen.

Disamnping fee yang diminta ternyata dalam melaksanakan proyek pemerintah tersebut terdakwa selain sebagai penguna anggaran, juga merangkap sebagai PPK tanpa melibatkan staf yang ada.

Terdakwa yang kini sudah menjalani purna tugas tersebut, melakukan tindakan korupsi ketika sebagai kepala Dinas di tahun 2019-2020.

Jumlah kerugiian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mencapai Rp 3,5 M lebih.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca