EKS MENDIKBUDRISTEK Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Nadiem untuk keperluan penyidikan di Rutan Salemba.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dalam konferensi pers yang sama, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” kata Nurcahyo.

Dari penyidikan sementara, Nurcahyo mengatakan diduga Nadiem membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang mengunci pada tipe dan merek tertentu yakni Chromebook.

“Atas perintah NAM tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS,” kata Nurcahyo.

Lalu, sambungnya, beradasarkan itu, tim teknis membuat kajian review dengan menyebut chrome OS.

“Februari 2021, NAM memberikan Permendikbud nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional yang dalam lampirannya mengunci Chrome OS,” sambung Nurcahyo.

Dia mengatakan diduga ketentuan itu melanggar sejumlah peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat Nadiem dengan sangkaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 13 nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi

“Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

Sebelumnya,  Kamis pagi, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.

Baca Juga :   RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Sebelum  Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, dikutip CNN Indonesia, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.

Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BONGKAR BUKTI Dampak ke Masyarakat soal Gugatan Pemadamaan Listrik dan Begini Pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara
PERKUAT LANGKAH Penanganan Karhutla, Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades
KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
UNGKAP PENELANTARAN BAYI, Ayah dan Ibu Kandung Berstatus Pacaran Diamankan
PRESTASI GEMILANG Diraih Putri Nida Ulhusna, Atlet Multi Talenta Memborong 12 Medali Kejurprov Renang Kalsel 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:35

EMPAT KORBAN Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Satu Jenazah dalam Proses

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:19

EMPAT JENAZAH Kembali Teridentifikasi hingga 15 Oktober 2026 Total Sebanyak 81

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:07

BONGKAR BUKTI Dampak ke Masyarakat soal Gugatan Pemadamaan Listrik dan Begini Pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:19

PERKUAT LANGKAH Penanganan Karhutla, Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:37

SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:33

KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:27

PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi

Berita Terbaru

Karhutla di Sampit. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca