SuarIndonesia – Nekat mengedarkan sabu sabu meski mengetahui resiko ditanggung. Inilah, Yogi Ananta alias Yogi (36) dan berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Yogi, seharinya buruh serabutan ini ditangkap pada Rabu (5/7/2023) di Jalan Haryono MT tepatnya parkiran Hotel Aria Barito Banjarmasin Tengah.
Dari tangan warga JalanTrans Kalimantan Komplek. Griya Anisa Blok B No. 45 kelurahan Semangat Dalam Alalak Kabupaten Barito Kuala, disita barang bukti 2 paket sabu seberat 9,1 gram.Handphone, sebuah timbangan digital dan satu unit Sepeda Motor Yamaha.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Selasa (11/7/2023) membenarkan telah mengamankan tersangka Yogi.
Ketika ketika penggeledahan badan ditemukan 2 paket sabu dan timbangan digital di kantong celana bagian depan. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















