DUGAAN Penggelapan Pajak Senilai Rp 8,7 Miliar, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengamankab dua tersangka dugaan penggelapan pajak senilai Rp8,7 miliar diamankan .

Kedua tersangka tersebut TCT (perempuan) Direktur PT TJP Cabang Banjarbaru dan AS (Laki-laki) Direktur PT TJP di Jakarta.

“Mereka Direktur Perusahaan swasta yang bergerak pada bidang penyewaan alat berat untuk pertambangan.

Atas perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,7 Miliar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan.

Tersangka yang tak lain ayah dan anak tersebut dititipkan di Lapas Banjarbaru dan Lapas anak dan Perempuan Martapura.

“Kanwil DJP telah menyerahkan kasus ini kepada Kejari Banjarbaru, untuk kami mulai proses ke persidangan. Kami fokus pada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, tapi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi, mengatakan modus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan kedua tersangka dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar.

Serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dari tahun 2012 sampai tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 Miliar.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

“Selain administrasi, kami juga menjalankan fungsi penegakan hukum, wajib pajak yang curang kami lakukan penegakan hukum sesuai perundang-undang Perpajakan. Penegakan hukum ini merupakan cara terakhir yang kami lakukan kepada wajib pajak,” terangnya, Jumat (3/12/2021).

Tarmizi mengakui, sebelum membawa kasus ini ke penegakan hukum, Kanwil DJP Kalselteng juga sudah melakukan berbagai tahapan dan pemeriksaan, terkait kasus penggelapan pajak dua Direktur PT TJP ini.

Sehingga para tersangka dalam waktu yang cukup panjang, telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban.

“Kami menyita barang bukti 181 dokumen, 4 bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 sertifikat hak milik yang terletak di Banjarbaru, 2 bidang tanah di Banjarbaru dan 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar,” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca