DUGAAN Penggelapan Pajak Senilai Rp 8,7 Miliar, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengamankab dua tersangka dugaan penggelapan pajak senilai Rp8,7 miliar diamankan .

Kedua tersangka tersebut TCT (perempuan) Direktur PT TJP Cabang Banjarbaru dan AS (Laki-laki) Direktur PT TJP di Jakarta.

“Mereka Direktur Perusahaan swasta yang bergerak pada bidang penyewaan alat berat untuk pertambangan.

Atas perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,7 Miliar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan.

Tersangka yang tak lain ayah dan anak tersebut dititipkan di Lapas Banjarbaru dan Lapas anak dan Perempuan Martapura.

“Kanwil DJP telah menyerahkan kasus ini kepada Kejari Banjarbaru, untuk kami mulai proses ke persidangan. Kami fokus pada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, tapi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi, mengatakan modus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan kedua tersangka dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar.

Serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dari tahun 2012 sampai tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 Miliar.

Baca Juga :   TIM RELAWAN DAN WARGA Temukan Jasad Penyapu Jalanan Tersangkut "di Tunggul" Dasar Sungai

“Selain administrasi, kami juga menjalankan fungsi penegakan hukum, wajib pajak yang curang kami lakukan penegakan hukum sesuai perundang-undang Perpajakan. Penegakan hukum ini merupakan cara terakhir yang kami lakukan kepada wajib pajak,” terangnya, Jumat (3/12/2021).

Tarmizi mengakui, sebelum membawa kasus ini ke penegakan hukum, Kanwil DJP Kalselteng juga sudah melakukan berbagai tahapan dan pemeriksaan, terkait kasus penggelapan pajak dua Direktur PT TJP ini.

Sehingga para tersangka dalam waktu yang cukup panjang, telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban.

“Kami menyita barang bukti 181 dokumen, 4 bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 sertifikat hak milik yang terletak di Banjarbaru, 2 bidang tanah di Banjarbaru dan 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar,” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca