DUGAAN Penggelapan Pajak Senilai Rp 8,7 Miliar, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengamankab dua tersangka dugaan penggelapan pajak senilai Rp8,7 miliar diamankan .

Kedua tersangka tersebut TCT (perempuan) Direktur PT TJP Cabang Banjarbaru dan AS (Laki-laki) Direktur PT TJP di Jakarta.

“Mereka Direktur Perusahaan swasta yang bergerak pada bidang penyewaan alat berat untuk pertambangan.

Atas perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,7 Miliar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan.

Tersangka yang tak lain ayah dan anak tersebut dititipkan di Lapas Banjarbaru dan Lapas anak dan Perempuan Martapura.

“Kanwil DJP telah menyerahkan kasus ini kepada Kejari Banjarbaru, untuk kami mulai proses ke persidangan. Kami fokus pada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, tapi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi, mengatakan modus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan kedua tersangka dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar.

Serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dari tahun 2012 sampai tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 Miliar.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

“Selain administrasi, kami juga menjalankan fungsi penegakan hukum, wajib pajak yang curang kami lakukan penegakan hukum sesuai perundang-undang Perpajakan. Penegakan hukum ini merupakan cara terakhir yang kami lakukan kepada wajib pajak,” terangnya, Jumat (3/12/2021).

Tarmizi mengakui, sebelum membawa kasus ini ke penegakan hukum, Kanwil DJP Kalselteng juga sudah melakukan berbagai tahapan dan pemeriksaan, terkait kasus penggelapan pajak dua Direktur PT TJP ini.

Sehingga para tersangka dalam waktu yang cukup panjang, telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban.

“Kami menyita barang bukti 181 dokumen, 4 bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 sertifikat hak milik yang terletak di Banjarbaru, 2 bidang tanah di Banjarbaru dan 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar,” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:46

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:49

SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kamis, 30 April 2026 - 21:30

TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Kamis, 30 April 2026 - 21:20

SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca