DUGAAN Penambangan Batubara Ilegal di Kalsel Disuarakan KAKI di DPRD

- Penulis

Rabu, 20 Juli 2022 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan adanya praktek penambangan ilegal di Kalsel disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (20/7/2022).

Menurut mereka, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kalsel terindikasi melakukan jual beli dokumen surat angkutan batu bara (SAB) padahal izin IUP-nya telah berakhir sejak beberapa tahun lalu.

“Data yang kami peroleh dari KPK, hampir 10 sampai 15 IUP di Kalsel yang kandungan batubaranya sudah habis, potensinya habis, namum RKAB tetap terbit.

Diduga pertambangan tersebut di luar konsesi karena batubara masih dikirim menggunakan surat angkutan barubara yang terbit,” Sebut Ketua LSM KAKI Kalsel, H Husaini.

Husaini juga mengatakan berdasarkan data dari KPK, perusahaan pemegang IUP yang diduga telah habis kandungan batubaranya tersebut tersebar ada di Kabupaten Banjar, kabupaten Tanah Laut, dan kabupaten Tanah Bumbu.

“hal ini perlu dipertanyakan RKAB dan kuota baru baranya dari mana, tentunya sudah bertentangan dengan UU Minerba Tahun 2022,” katanya.

Pada UU Minerba dan UU Pemerintah Daerah bahwa sektor pertambangan batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namun sektor lingkungan juga menjadi kewajiban kita Bersama.

“Memang kewenangan izin sektor tambang ada di pemerintah pusat, namun DPRD sebagai perwakilan daerah dapat memanggil Kepala Dinas ESDM mengklarifikasi tentang IUP yang terindikasi habis kandungan batu baranya,” ujarnya.

Lanjut Husaini, minimal DPRD Kalsel mengirim surat ke Kementerian ESDM di Jakarta terkait masalah ini, agar IUP-IUP yang di duga tersebut dicabut atau dibatalkan izinnya.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN Mengenang Kebersamaan "Waktu yang Pendek dan Bukan Waktu Panjang"

Lebih jauh Husaini mengatakan masalah ini juga akan mereka pertanyakan ke Kementerian ESDM dengan membawa dokumen-dokumen IUP tersebut.

“Kami duga Dinas ESDM juga mengetahui hal ini karena informasinya izin usaha produksi IUP tersebut habis sejak 2015 artinya itu masih kewenangan provinsi. Tahun 2020 baru kewenangan pusat,” katanya.

Sementara Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel A Gunawan H menyebutkan, ada UU No 3 Tahun 2020, bahwa semua kewenangan terkait mineral dan batu bara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sejak 10 Desember 2020, semua yang berkaitan dengan mineral dan batu bara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan hampir dua tahun kami tidak ada pekerjaan yang berkaitan dengan mineral dan batubara,” bebernya.

Adanya dugaan jual beli RKAB dari pemilik IUP, kata Gunawan, karena kewenangan ditarik ke pusat, pihaknya di daerah tidak bisa melakukan pengawasan.

“Kalau dekat akan lebih gampang melakukan pengawasan. namun kalau jauh, bagaimana mau monitor.

Misalnya yang tidak punya RKAB tapi bisa kirim batu bara karena dari pemerintah pusat. Kalo kewenangannya di daerah lebih mudah terkontrol,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, menyatakan aksi demo LSM tersebut sebuah fungsi kontrol bersama, dan dirinya berjanji menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Kami sangat bangga, ada elemen masyarakat yang masih peduli kepada lingkungan khususnya terkait sektor pertambangan, nanti akan kami sampaikan ke komisi-komisi terkait,” ujarnya. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca