DUGAAN KORUPSI PT Pegadaian, Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Pemeriksaan Setempat

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan setempat di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi Banjarmasin Utara,  Senin (30/9/2024), dengan terdakwa Taufik S.Kom salah satui karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. (SuarIndonesia/HD)

Pemeriksaan setempat di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Senin (30/9/2024), dengan terdakwa Taufik S.Kom salah satui karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonensia – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dipimpin Hakim Fidiyawan Satriantoro melalukan pemeriksaan setempat (PS) di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (30/9/2024), dengan terdakwa Taufik S.Kom salah satui karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan di tempat tersebut dilakukan majelis untuk memastikan aliran keluarnya barang yang disimpan dalam lemari penyimpan barang gadai di kantor tersebut.

Pada pemeriksaan tersebut terdakwa Taufik di dampingi penasihat hkum Edewar Hilmi dan rekan.

Menurut Edewar pemeriksaan di tempat ini dilakukan oleh majelis untuk mematikan soal aliran pengeluar barang gadai yang dilakukan oleh terdakwa.

Ternyata menurut Edewar, untuk membukan lemari penyimpanan barang berharga tersebut tidaklah mudah, yakni kunci dipegang oleh pejabat pengelola agunan, kedua oleh pejabat penaksir dan ketiga adalah pimpinan cabang sendiri.

“Kalau dilihat aliran pemgeluaran barang tersebut mingkin terjadi masalah presedur yang salah,’’ duga Edewar.

Pada tindakan dugaan korupsi ini Taufik dituduhkan kepada ketika adanya program nasabah prioritas, dimana uang tebusan yang dikebalaikan oleh nasabah justru tidak disetorkan kepada kas Pegadaian di tempatnya ia bekerja, sehingga jumlah mencapai Rp 3.458.831.200.

Tetapi dalam penyidikan terdakwa telah mengembalikan sebanyak Rp 630 juta jadi kerugian negara menjadi Rp 2.805.831.200.

Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Edewar membenarkan kalau kliennya memang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 630 juta.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando jaksa Arri HD Wokas mematok pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kedua pasal 10 huruf a jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi di BUMN ini, jaksa tidak mencantumkan adanya pasal 55 ayat 1 ke 1, karena terdakwa sendiri mengakui perbuatnnya tanpa melibatkan pihak lain.

“Memang betul penyidik tidak mencantumkan pasal tersebut, karena berdasarkan pengakuan terdakwa dalam penyidikan dilakukan dengan tidak melibatkan pihak lainnya.

Cuma ini mungkin kesalahan presedur aja dalam membuka lemari penyimpan barang gadai tersebut,’’ tegas Kasi Intilijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama Putra, ketika ditanya sewaktu ia berada di tempat pemeriksaan setempat. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORBAN DEEPFAKE Vulgar Merasa Trauma dan Kehilangan Rasa Aman
SATU CJH Embarkasi Banjarmasin Wafat di Tanah Suci
PENIMBUN BBM Bersubsidi Dibongkar Polres Barut
SUMBAR: Sembilan Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
BANGGA DAN DIAPRESIASI Ketua DPRD Balangan, Perjuangan Melalui Olahraga
ALPIYA RAKHMAN Perjuangkan Infrastruktur dan UMKM di Tanah Bumbu
TVRI Pemegang Hak Siar Resmi Sepak Bola Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap
NUR FARIANI Anggota DPRD Balangan, tak Dapat Menyembunyikan Rasa Syukurnya Berangkat Ibadah Haji

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:26

KORBAN DEEPFAKE Vulgar Merasa Trauma dan Kehilangan Rasa Aman

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:57

SATU CJH Embarkasi Banjarmasin Wafat di Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:47

PENIMBUN BBM Bersubsidi Dibongkar Polres Barut

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:56

ALPIYA RAKHMAN Perjuangkan Infrastruktur dan UMKM di Tanah Bumbu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:47

TVRI Pemegang Hak Siar Resmi Sepak Bola Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Berita Terbaru

Kanwil Kemenhaj Kalsel menyampaikan ucapan bela sungkawa atas wafatnya satu calon jemaah haji (CJH) Embarkasi Banjarmasin asal Seruyan, Kalteng atas nama Muhammad Darmawan (66 tahun) saat dirawat di RS Al Noor Mekkah pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.48 Waktu Arab Saudi (WAS). (Foto: KemenhajKalsel)

Kalsel

SATU CJH Embarkasi Banjarmasin Wafat di Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:57

Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam mobil pikap di Polres Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (14/5/2026). (Foto: Polres Barito Utara)

Hukum

PENIMBUN BBM Bersubsidi Dibongkar Polres Barut

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca