SuarIndonensia – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dipimpin Hakim Fidiyawan Satriantoro melalukan pemeriksaan setempat (PS) di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (30/9/2024), dengan terdakwa Taufik S.Kom salah satui karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan di tempat tersebut dilakukan majelis untuk memastikan aliran keluarnya barang yang disimpan dalam lemari penyimpan barang gadai di kantor tersebut.
Pada pemeriksaan tersebut terdakwa Taufik di dampingi penasihat hkum Edewar Hilmi dan rekan.
Menurut Edewar pemeriksaan di tempat ini dilakukan oleh majelis untuk mematikan soal aliran pengeluar barang gadai yang dilakukan oleh terdakwa.
Ternyata menurut Edewar, untuk membukan lemari penyimpanan barang berharga tersebut tidaklah mudah, yakni kunci dipegang oleh pejabat pengelola agunan, kedua oleh pejabat penaksir dan ketiga adalah pimpinan cabang sendiri.
“Kalau dilihat aliran pemgeluaran barang tersebut mingkin terjadi masalah presedur yang salah,’’ duga Edewar.
Pada tindakan dugaan korupsi ini Taufik dituduhkan kepada ketika adanya program nasabah prioritas, dimana uang tebusan yang dikebalaikan oleh nasabah justru tidak disetorkan kepada kas Pegadaian di tempatnya ia bekerja, sehingga jumlah mencapai Rp 3.458.831.200.
Tetapi dalam penyidikan terdakwa telah mengembalikan sebanyak Rp 630 juta jadi kerugian negara menjadi Rp 2.805.831.200.
Edewar membenarkan kalau kliennya memang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 630 juta.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando jaksa Arri HD Wokas mematok pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kedua pasal 10 huruf a jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara dugaan korupsi di BUMN ini, jaksa tidak mencantumkan adanya pasal 55 ayat 1 ke 1, karena terdakwa sendiri mengakui perbuatnnya tanpa melibatkan pihak lain.
“Memang betul penyidik tidak mencantumkan pasal tersebut, karena berdasarkan pengakuan terdakwa dalam penyidikan dilakukan dengan tidak melibatkan pihak lainnya.
Cuma ini mungkin kesalahan presedur aja dalam membuka lemari penyimpan barang gadai tersebut,’’ tegas Kasi Intilijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama Putra, ketika ditanya sewaktu ia berada di tempat pemeriksaan setempat. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















