DUGAAN KORUPSI PT Pegadaian, Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Pemeriksaan Setempat

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan setempat di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi Banjarmasin Utara,  Senin (30/9/2024), dengan terdakwa Taufik S.Kom salah satui karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. (SuarIndonesia/HD)

Pemeriksaan setempat di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Senin (30/9/2024), dengan terdakwa Taufik S.Kom salah satui karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonensia – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dipimpin Hakim Fidiyawan Satriantoro melalukan pemeriksaan setempat (PS) di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (30/9/2024), dengan terdakwa Taufik S.Kom salah satui karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan di tempat tersebut dilakukan majelis untuk memastikan aliran keluarnya barang yang disimpan dalam lemari penyimpan barang gadai di kantor tersebut.

Pada pemeriksaan tersebut terdakwa Taufik di dampingi penasihat hkum Edewar Hilmi dan rekan.

Menurut Edewar pemeriksaan di tempat ini dilakukan oleh majelis untuk mematikan soal aliran pengeluar barang gadai yang dilakukan oleh terdakwa.

Ternyata menurut Edewar, untuk membukan lemari penyimpanan barang berharga tersebut tidaklah mudah, yakni kunci dipegang oleh pejabat pengelola agunan, kedua oleh pejabat penaksir dan ketiga adalah pimpinan cabang sendiri.

“Kalau dilihat aliran pemgeluaran barang tersebut mingkin terjadi masalah presedur yang salah,’’ duga Edewar.

Pada tindakan dugaan korupsi ini Taufik dituduhkan kepada ketika adanya program nasabah prioritas, dimana uang tebusan yang dikebalaikan oleh nasabah justru tidak disetorkan kepada kas Pegadaian di tempatnya ia bekerja, sehingga jumlah mencapai Rp 3.458.831.200.

Tetapi dalam penyidikan terdakwa telah mengembalikan sebanyak Rp 630 juta jadi kerugian negara menjadi Rp 2.805.831.200.

Edewar membenarkan kalau kliennya memang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 630 juta.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando jaksa Arri HD Wokas mematok pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kedua pasal 10 huruf a jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa dengan Wajah Berdarah

Dalam perkara dugaan korupsi di BUMN ini, jaksa tidak mencantumkan adanya pasal 55 ayat 1 ke 1, karena terdakwa sendiri mengakui perbuatnnya tanpa melibatkan pihak lain.

“Memang betul penyidik tidak mencantumkan pasal tersebut, karena berdasarkan pengakuan terdakwa dalam penyidikan dilakukan dengan tidak melibatkan pihak lainnya.

Cuma ini mungkin kesalahan presedur aja dalam membuka lemari penyimpan barang gadai tersebut,’’ tegas Kasi Intilijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama Putra, ketika ditanya sewaktu ia berada di tempat pemeriksaan setempat. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng
KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca