Suarindonesia -Dua tersangka pembawa Narkotika berinisial SA alias Sukma (27) dan AS alias Yayan (45), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan.
Ini, saat berada di Jalan Teluk Kelayan RT.01 RW. 01 Banjarmasin Selatan, pada Jum’at (21/11/2025).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono saat dikonfirmasi Senin (24/11/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka dan barang bukti.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Junto 112 Ayat (2) Junto 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Sukma diketahui warga Jalan Kelayan A Gang. 88 SMPN 28 Gang Laila Ujung RT 21 RW 04 Banjarmasin Selatan.
Sedangkan temannya Yayan beralamat di Jalan R.E Martadinata Gang Dermaga RT 21 RW 02 Banjarmasin Barat.
Anggota menemukan barang buktinya berupa satu kantong sabu dengan berat 94,47 gram tiga buah pipet kaca, Handphone dan lainnya.
Diserbut, saat itu anggota Buser dipimpin AKP Joko Sulistiyo Sriyono melakukan patoli, dan saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berpapasan dengan kedua tersangka Yayan lagi berjalan keluar dari Gang.
Anggota langsumg putar balik dan melakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan sabu.
Sabu berat 94,47 gram ditemukan petugas di celah dinding rumah kosong yang sebelumnya ditaruh tersangka Sukma. (*/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















