SuarIndonesia -Dua sopir, Rahmatullah dan Aiman diketahui berprofesi sebagai sopir ditangkap anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, edarkan sabu, pada Sabtu (12/4/2025) dinihari.
Penangkapan di Jalan Kayu Manis, pinggir jalan Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara, berawal dari kegiatan hunting yang dilakukan anggota Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting.
Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan.
Pria tersebut, Rahmatullah alias Amat (29), warga Komplek Arta Residence, Alalak, Banjarmasin Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu seberat 2 gram dalam kotak rokok.
Selain itu, disita pula satu unit HP merk Vivo warna cokelat dan satu unit sepeda motor Honda Beat merah DA KH 2192 BK sebagai sarana transportasi.


Hasil interogasi mengarah pada keberadaan barang bukti lainnya di rumah pelaku.
Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Aiman Fathoni Khairullah alias Aiman (26), warga Gang Musyawarah, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
Dari rumah tersebut, ditemukan 7 paket sabu lainnya dengan total berat 2,48 gram, satu timbangan digital serta lainnya.
“Kedua pelaku mengakui sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan kembali.
Mereka juga menyebut bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria bernama Risky yang kini berstatus DPO,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Morris Widha Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Sabtu (19/4/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















