DUA Perusahaan di Kalimantan Didenda Langgar Aturan TKA

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

SuarIndonesia — Dua perusahaan di Kalimantan dikenai denda oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda untuk salah satu perusahaan mencapai Rp 2 miliar.

Dikutip detikKalimantan dari detikFinance, Kemnaker menjatuhkan denda kepada 12 perusahaan di berbagai daerah. Di antaranya ada PT BAP di Kalimantan Barat dan PT UAI di Kalimantan Tengah.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Meski bukan daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak, nilai denda perusahaan di Kalimantan ini paling besar. PT BAP didenda sebesar Rp 2.172.000.000. Sedangkan PT UAI didenda Rp 12.000.000. Denda tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya.

Baca Juga :   MBG Ditolak karena Telat Datang

Ismail menjelaskan operasi kepatuhan ini akan berlanjut sepanjang 2026. Sanksi denda merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Menurut Ismail, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga harus direspons cepat dan tepat. Karena itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya secara berkala melakukan pemeriksaan kepatuhan. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Berikut daftar perusahaan yang didenda atas pelanggaran aturan TKA:

DKI Jakarta
– PT CAA : Rp 18.000.000

Sulawesi Tengah
– PT DSI : Rp 84.000.000
– PT ITSS : Rp 180.000.000
– PT GCNS: Rp 150.000.000
– PT IMIP : Rp 108.000.000
– PT RI : Rp 252.000.000
– PT DSI : Rp 180.000.000

Kepulauan Riau
– PT HKI : Rp 336.000.000
– PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
– PT BIS : Rp 972.000.000

Kalimantan Barat
– PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
– PT UAI : Rp 12.000.000. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca