Suarindonesia – Setidaknya terdapat 2 buah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017 yang masih belum diparipurnakan sampai sekarang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Badan Perancang (BP) Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kalsel, Rosehan NB mengatakan bahwa terdapat dua Perda Provinsi Kalsel pada Tahun Anggaran (TA) 2017 yang belum mendapatkan registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Kedua Perda tersebut yaitu Perda terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda Kepemudaan.
“Kami tidak berani secara vulgar memparipurnakan kedua Perda tersebut,” ungkapnya, Jumat (2/11/2018).
Rosehan pun tak ingin kedua Perda yang masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri itu disebut sebagai utang Perda DPRD Kalsel. Karena pihaknya mengklaim bahwa DPRD Kalsel sudah menyelesaikan Perda DAS dan Perda Kepemudaan serta telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Di internal Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel sudah menyelesaikan tugas sampai tahap selanjutnya diserahkan oleh Kementerian untuk difinalisasi. Mungkin nanti dilakukan registrasi nomor berapa, baru bisa diparipurnakan,” tegasnya.
Ia berharap ihwal sampai dengan Desember 2018 tidak terjadi utang Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kalsel. Karena menurutnya utang tersebut akan menjadikan catatan sejarah yang buruk bagi kinerja DPRD Kalsel periode 2014-2019. “Ini bukan berbicara individual, tetapi keseluruhan DPRD Kalsel,” ujar mantan Wakil Gubernur Kalsel tersebut.
Rosehan mengungkapkan, sampai dengan bulan Oktober 2018, sebanyak 17 Perda sudah diparipurnakan oleh DPRD Kalsel yaitu 9 buah Perda diusulkan oleh pihak eksekutif dan 8 Perda merupakan inisiatif oleh DPRD Kalsel. “Ke depan kita akan fokus terhadap masalah internal yaitu dengan menyelesaikan sisa empat buah Perda,” imbuhnya.
Adapun keempat Raperda yang akan diselesaikan tersebut, yaitu Raperda yang diinisiasi oleh Komisi II terkait pengelolaan kelautan dan perikanan,
Raperda tentang permukiman dan perumahan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel dan Perhubungan serta Raperda APBD Kalsel 2019. “Kalau Raperda tentang pengelolaan kelautan dan perikanan akan dibahas oleh anggota pansus,” pungkasnya.
(BY)