SuarIndonesia – Terdakwa Richard Wilson karyawan pada bank “plat merah” (BUMUM) Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang menggerogoti uang tempatnya kerja hingga mencapai kerugian Rp 2,7 M diganjar penjara selama empat tahun.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 60,5 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.
Semnetara terdakwa Etna Agustina juga diganjar empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan uang pengganti jumlah sebesar Rp 380,2 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya juga bertambah selama dua tahun.
Vonis ini ini disampaikan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, diketuai hakim Fidiawan Satriotaro, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru kalau kekdua terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis hakim ini sedikit lebih ringan, JPU menuntut terdakwa Ricard Wilson, selama lima tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama enam bulan serta mnembayar uang pengganti sebesar Rp 97,7 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.
Dalam membobol bank temnpatnya bekerja tersebut bekerja sama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair enam bulan kurungan.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,130 M bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.
Dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjsa sama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp2,7 M, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.
Terdakwa Richard Wilson sehari harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama dengan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.
Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan terdakwa Etna.
Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.(HD
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















