SuarIndonesia – Dua mantan pejabat KONI Banjarbaru duduk “di kursi pesakitan” perkara pidana korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (17/1/2023).
Keduanya sebelumnya duduk di pengurusan KONI Banjarbaru periode 2018-2022 yakni Daniel Itta (65) Ketua KONI , dan Bendahara, Agustina Tri Wardani (49).
Disebut, keduanya tidaklah secara langsung melakukan korupsi. Namun dugaan adanya korupsi dengan uang yang diterima masing-masing cabang olahraga (cabor) tidak bisa mempertanggung jawabkan.
Mengakibatkan kerugian keuangan. Tapi secara tidak langsung merugikan keuangan negara,.
Terdakwa dalam sidang hadir secara virtual dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan dan Lapas Banjarbaru.
Subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)
5,203 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini