DPRD Banjarmasin Buat 3 Raperda Inisiatif

- Penulis

Sabtu, 5 Januari 2019 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tiga buah Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tak lama lagi akan masuk dalam pembahasan.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga buah Raperda, ketiga buah Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang Metrologi, Raperda tentang Izin Retribusi Minuman Beralkohol, dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan, Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis pungutan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kota Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar pemungutannya,” ujarnya, saat menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Sabtu (5/12) sore.

Saat ini, lanjutnya, telah ada Perda Nomor 10 tahun 2017 , dan beberapa perubahan tentang ketentuan penjualan minuman beralkohol. Namun hal tersebut dirasa masih belum cukup memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi sampai ke tingkat penjual eceran.

“Sebelumnya yang diperbolehkan dan diberi izinnya hanya penjualan minuman beralkohol untuk langsung diminum di tempat. Kemudian terbit Perda Nomor 10 tahun 2017 selain untuk lansung diminum ditempat, juga diberikan izin kepada penjual eceran dan di tempat-tempat tertentu dengan waktu penjualan yang diperbolehkan. Atas dasar itulah kemudian perlu disesuaikan agar dapat melakukan pemungutan di tempat-tempat penjualan minuman eceran,” ujarnya.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

Untuk Raperda tentang Metrologi, katanya lagi, dibuat dalam rangka upaya mewujudkan Good Governance yakni dengan menciptakan tertib ukur khususnya di bidang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

“Diharapkan dengan adanya Raperda tentang Kemetrologian ini, ke depanya apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat tercapai, dan semakin meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Sedangkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tuturnya lagi, sebagai upaya pemenuhan standar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia, dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin mengupayakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyediakan berbagai sarana pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dipungut retribusinya berdasarkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Namun seiring perkembangan waktu, ada beberapa item dari retribusi yang perlu ditambahkan sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UNCLE ZAE Kembali Catat Prestasi di 2026, Juarai Turnamen Tenis Mercedes-Benz Club Banjarmasin
KASAL : Tak Separah di Medsos Kondisi Karhutla di Kalsel
PAMAN BIRIN Terpilih jadi Ketum PB Lemkari Sekaligus Ketum Dewan Guru 2026-2031
REWARD Pengungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sisik Trenggiling
PELANGGARAN, 11 Pengendara di Lintasan Banjarmasin Ditilang
TEREALISASI 54 Persen Pendapatan dari PKB Hingga Agustus
KAPOLSEK Banjarmasin Selatan Turun Langsung Selamatkan Korban Laka
MANTAN KAJARI HSU Terberat Hadapi Tuntutan Hukuman Dibanding Dua Anak Buahnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49

KUALITAS Udara Kota Palangka Raya “Berbahaya”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43

CEGAH Dampak Asap Karhutla, Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:46

BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32

LAKA MAUT di Palangka Raya, 2 Warga dan 1 Polisi Tewas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:45

SEMBILAN Tongkat Komando Perangi Narkoba di Kalteng

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:49

PENERBANGAN ke Muara Teweh Dibatalkan Akibat Kabut Asap

Berita Terbaru

Nasional

PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol

Senin, 24 Agu 2026 - 01:11

Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026). (Foto: Antara/Jessica Wuysang)

Nasional

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:19

Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). (Foto: HO-Antara)

Nasional

SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca