DPRD Banjarmasin Buat 3 Raperda Inisiatif

- Penulis

Sabtu, 5 Januari 2019 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tiga buah Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tak lama lagi akan masuk dalam pembahasan.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga buah Raperda, ketiga buah Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang Metrologi, Raperda tentang Izin Retribusi Minuman Beralkohol, dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan, Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis pungutan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kota Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar pemungutannya,” ujarnya, saat menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Sabtu (5/12) sore.

Saat ini, lanjutnya, telah ada Perda Nomor 10 tahun 2017 , dan beberapa perubahan tentang ketentuan penjualan minuman beralkohol. Namun hal tersebut dirasa masih belum cukup memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi sampai ke tingkat penjual eceran.

“Sebelumnya yang diperbolehkan dan diberi izinnya hanya penjualan minuman beralkohol untuk langsung diminum di tempat. Kemudian terbit Perda Nomor 10 tahun 2017 selain untuk lansung diminum ditempat, juga diberikan izin kepada penjual eceran dan di tempat-tempat tertentu dengan waktu penjualan yang diperbolehkan. Atas dasar itulah kemudian perlu disesuaikan agar dapat melakukan pemungutan di tempat-tempat penjualan minuman eceran,” ujarnya.

Baca Juga :   RATUSAN PEMILIH di Banjarmasin Simulasikan Pencoblosan Pilkada, Seluruh Kalsel Disiapkan 7.344 TPS

Untuk Raperda tentang Metrologi, katanya lagi, dibuat dalam rangka upaya mewujudkan Good Governance yakni dengan menciptakan tertib ukur khususnya di bidang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

“Diharapkan dengan adanya Raperda tentang Kemetrologian ini, ke depanya apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat tercapai, dan semakin meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Sedangkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tuturnya lagi, sebagai upaya pemenuhan standar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia, dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin mengupayakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyediakan berbagai sarana pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dipungut retribusinya berdasarkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Namun seiring perkembangan waktu, ada beberapa item dari retribusi yang perlu ditambahkan sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca