SuarIndonesia – Warga Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Tanah laut mendatangi DPRD Provinsi. Kalsel menyampaikan aspirasi penolakan adanya pertambangan batubara di wilayah mereka, Rabu (18/1/2023).
Salah seorang tokoh masyarakat desa Kandangan Lama Kecamatamn Panyipatan Tanah Laut, Tambarani menjelaskan pertambangan batubara tersebut berada di wilayah HGU lahan perkebunan sawit milik PT. Sinar Surya Jorong (SSJ), yang dilakukan PT. SHORE.
“Kami sangat menolak adanya pertambangan batubara, selain akan merugikan warga juga berdampak pada lingkungan,” ujarnya usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel.
Dirinya juga menjelaskan, pada Agustus 2022 pertambangan tersebut sudah mulai beroperasi dan sekitar dua bulan memproduksi.
“Kita bersama masyarakat melihat kondisi adanya pertambangan, membuat surat penolakan adanya pertambangan.
Tambrani juga mengatakan jarak area pertambangan dengan perkampungan warga hanya berkisar 3 kilometer.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Gusti Abidinsyah mengatakan, pihaknya minta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Kalsel untuk melakukan croscek kelapangan mengenai perijinan dari PT. SHORE yang telah melakukan aktivitas pertambangan di Panyipatan.
“Kita minta dicek semua perijinan dan dokumen pertambangan milik PT. SHORE.
Bila tak memenuhi syarat harus dihentikan. Kami tidak menghalangi siapapun yang berinvestasi di Kalsel, asalkan sesuai aturan,” ujarnya.
Gusti Abidin juga menjelaskan PT.SHORE mempunyai ijin dari Pemda yakni TALA pada 2014, namun sekarang perijinan pertambangan kewenangannya ada di pusat.
Dalam pertemuan ini warga yang di dampingi Mahasiswa dari PMII yang telah sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (12/1/2023).
Menolak adanya aktivitas pertambangan batubara
di Kecamatan Panyipatan Tanah Laut. (HM)
6,837 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini