DKPP Berhentikan 22 Penyelenggara Pemilu

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan pemaparan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan R)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan pemaparan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan R)

SuarIndonesia — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan sepanjang tahun 2025 DKPP telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sebanyak 11 penyelenggara pemilu di antaranya diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu.

Heddy menyebut peserta pemilu ikut berperan atau mempengaruhi banyaknya penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Peserta pemilu, pada sejumlah temuan, telah melakukan berbagai cara untuk menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara,” kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Heddy mengajak masyarakat menelaah secara seksama pertimbangan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap maupun peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan ketua/anggota kepada penyelenggara.

Pada putusan DKPP, akan tergambar bagaimana pengaruh peserta pemilu atas pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara.

Baca Juga :   "DREAM TEAM" untuk Tangani Stunting

Sebagai contoh, putusan DKPP nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik.

Putusan DKPP nomor: 83-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo.

Kemudian putusan nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya Ance Wally dan Benny Karubaba.

Heddy kembali menegaskan pemilu dan pilkada bukan hanya ajang atau kontestasi politik untuk memperoleh kekuasaan, melainkan prosesi sakral penyerahan mandat suara rakyat memilih pemimpin untuk lima tahun berikutnya.

“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” tutur Heddy dilansir dari ANTARANews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca