SuarIndonesia – Terdakwa Mulyadi yang terlibat penjualan sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diganjar penjara selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Suwandi.
Vonis majelis hakim tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Kamis (11/1/2024) yang dilakukan secara offline.
Selain pidana kurungan badan terdakwa juag dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair selama dua bulan.
Selain itu majelis juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 313,5 juta, bila tidak dapat membayar maka hukumuan bertambah selama dua tahun.
Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, ini lebih ringan.
Tetapi majelis sependapat kalau terdakwa secarta meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU pada tuntutannya terhadap terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli sapi gaduhan di H SS, dituntut lima tahun penjara.
Disamping itu terdakwa juga dibebani denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp 313,5 juta.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi mengganti kerugian ini, maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
Seperti diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten HSS.
Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000. Jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dari keuntungan bersama harga pokok sapi tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.
Lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan HSS dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















