DIVONIS Empat Tahun Penjara, Mulyadi Terlibat Jual Sapi Gaduhan

- Penulis

Kamis, 11 Januari 2024 - 22:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mulyadi yang terlibat penjualan sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diganjar penjara selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Mulyadi yang terlibat penjualan sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diganjar penjara selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Mulyadi yang terlibat penjualan sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diganjar penjara selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Suwandi.

Vonis majelis hakim tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Kamis (11/1/2024) yang dilakukan secara offline.

Selain pidana kurungan badan terdakwa juag dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair selama dua bulan.

Selain itu majelis juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 313,5 juta, bila tidak dapat membayar maka hukumuan bertambah selama dua tahun.

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, ini lebih ringan.

Tetapi majelis sependapat kalau terdakwa secarta meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU pada tuntutannya terhadap terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli sapi gaduhan di  H SS, dituntut lima tahun penjara.

Disamping itu terdakwa juga dibebani denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp 313,5 juta.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi mengganti kerugian ini, maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Seperti diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten HSS.

Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000. Jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dari keuntungan bersama harga pokok sapi tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan  HSS dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca