SuarIndonesia -Divonis 4 tahun penjara, terdakwa Bahrani, mantan Dirut Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Kabupaten Barito Kuala (Batola) perkara dugaan penyalahgunaan dana BPR.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Yusriansyah SH, MH, di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, pada Jum’at ( 14/6/2024).
Sedangkan JPU Wahyu SH dari Kejari Batola. Selain vonis, juga denda sebesar Rp 200 juta dan bila tak mamopu, diganti selama 3 bulan penjara.
Dalam perkaranya, terdkawa harus menanggung uang pengganti sebesar Rp 128 juta, edangkan kerugian BPR dari penghitungan audit yang dalam dakwaan sebesar Rp 8 Miliar.
Dari penghitungan terdakwa kerugian sebesar 4 miliar sedangkan 4 miliarnya berupa angsuran dan belum jatuh tempo. Dengan ketentuan apabila perkara sudah inkrah dan selama 1 bulan terdakwa tidak mampu bayar maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bahrani duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat mejabat Direktur PT BPR Batola.
Ia disebut meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.= Hasil audit kerugian negara pada perkara ini cukup besar, hasil audit BPKP Kalsel kerugian keuangan negara atas pemberian kredit tahun 2016-2022 sebesar Rp 8.480.000.000.
Ia terbukti bersalah melawan hukum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















