DIVONIS 4 Tahun Penjara Mantan Dirut BPR Batola

- Penulis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Divonis 4 tahun penjara, terdakwa Bahrani, mantan Dirut Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Kabupaten Barito Kuala (Batola) perkara dugaan penyalahgunaan dana BPR.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Yusriansyah SH, MH, di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, pada Jum’at ( 14/6/2024).

Sedangkan JPU Wahyu SH dari Kejari Batola. Selain vonis, juga denda sebesar Rp 200 juta dan bila tak mamopu, diganti selama 3 bulan penjara.

Dalam perkaranya, terdkawa harus menanggung uang pengganti sebesar Rp 128 juta, edangkan kerugian BPR dari penghitungan audit yang dalam dakwaan sebesar Rp 8 Miliar.

Dari penghitungan terdakwa kerugian sebesar 4 miliar sedangkan 4 miliarnya berupa angsuran dan belum jatuh tempo. Dengan ketentuan apabila perkara sudah inkrah dan selama 1 bulan terdakwa tidak mampu bayar maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun penjara.

Sebagai informasi, Bahrani duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat mejabat Direktur PT BPR Batola.

Baca Juga :   FOKUS UTAMA Peningkatan Pajak dan Pelayanan Publik. Ini Target Komisi II DPRD Kalsel

Ia disebut meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.= Hasil audit kerugian negara pada perkara ini cukup besar, hasil audit BPKP Kalsel kerugian keuangan negara atas pemberian kredit tahun 2016-2022  sebesar Rp 8.480.000.000.

Ia terbukti bersalah melawan hukum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca